Adapun gaji anggota DPRD, sesuai dengan aturan yang berlaku, diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai regulasi lainnya.
Jika semua komponen digabungkan, maka gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulan antara Rp36 juta hingga Rp45 juta.
Sementara, besaran THR ASN disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Meliputi gaji pokok atau gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan