“Jangan sampai ada resiko hukum, resiko operasional, atau bahkan defisit anggaran yang mengganggu reputasi pemerintah. ASN harus menghindari niat jahat dan bekerja dengan akuntabilitas," kata Zudan.
Untuk diketahui, pelantikan tahap pertama ini akan diikuti oleh tahapan selanjutnya sesuai prosedur dan ketersediaan formasi. Pemerintah juga memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap bekerja dan memiliki kepastian hukum melalui pemberian Nomor Induk Pegawai, serta peluang untuk diangkat menjadi penuh waktu di masa depan. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN