Terkait tuntutan KWP, Deswanto menegaskan akan dibahas lebih lanjut di internal Direksi PTPN I Regional 2.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Berikut tuntutan KWP terhadap PTPN I Regional 2:
- Direksi PTPN 1 Regional 2 diminta menyampaikan permintaan maaf atas dampak kerusakan yang ditimbulkan.
- Mengganti segala bentuk kerugian yang dialami masyarakat akibat dampak tersebut.
- Mengembalikan fokus usaha (core business) perusahaan sebagai perkebunan teh.
- Membuka data seluruh kerja sama operasi (KSO) yang ada di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.
- Mengembalikan hak-hak sosial masyarakat, termasuk akses terhadap kekayaan alam dan fasilitas umum.
- Memberikan hak pengelolaan lahan sebesar 20 persen kepada masyarakat sekitar.
- Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga yang telah bermukim di atas lahan PTPN.
- Menindak tegas karyawan yang melakukan tindakan sewenang-wenang atau terlibat praktik kolusi.
- Meminta Pemkab Bogor menindak tegas mitra B2B M(Business-to-Business) yang melanggar aturan.