Ia menambahkan bahwa upaya ini bersifat berkesinambungan dan tidak hanya dilakukan dalam jangka pendek. Dishub akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Cibinong Raya.
“Kami tempatkan sekitar 10 petugas setiap hari selama 24 jam untuk melakukan pemantauan. Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak tegas. Kawasan ini harus benar-benar steril dari parkir liar,” tegasnya.
Dadang juga menyampaikan bahwa penertiban ini akan dilanjutkan ke beberapa titik prioritas lainnya, yakni kawasan Ciluwer dan Pasar Citeureup, sebagaimana instruksi dari Bupati.
Dadang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini. Kepatuhan terhadap aturan akan sangat membantu menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN