RADARDEPOK.COM-Satpol PP Kabupaten Bogor diajak kucing-kucingan oleh pedagang kaki lima (PKL) saat dilakukan penertiban di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Jumat (23/5/2025).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penataan di jalur Puncak kembali dilakukan, menyusul kembali maraknya pedagang yang berjualan di badan dan trotoar jalan di kawasan itu.
Baca Juga: Tentang Asusila Oknum Guru SMPN 3 Depok : Siswanto Sentil Kepsek, Jangan Bikin Kesimpulan Sendiri!
Adapun penataan dilakukan dengan melakukan penyisiran mulai dari depan Kecamatan Cisarua hingga Hibisc Fantasy Puncak.
"Saat tim melakukan penataan di depan bekas Hibisc Fantasy, terdapat 15 pedagang yang mengajak kucing-kucingan, dimana kursi, meja, terpal hingga gerobak disembunyikan di semak-semak perkebunan teh Gunung Mas. Namun diketahui oleh petugas, sehingga langsung diangkut ke truk untuk dibawa ke mako," ujarnya.
Anwar Anggana menjelaskan, 12 lapak hasil penataan berhasil dibongkar.
Penataan sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor no 81 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Tindakan Penertibaan Pelanggaran Peraturan Daerah Dan/Atau Peraturan Bupati.
Baca Juga: Asyik! Ada Spot Ngopi Terbaru di Cimahi, Lengkap dengan Playground dan Kebun Bunga yang Cantik
"Patroli akan rutin dilaksanakan setiap hari guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Puncak. Satpol PP tidak akan memberikan ruang terhadap para PKL yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar," tegasnya.***