RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudy Susmanto didesak segera membekukan izin perusahaan-perusahaan yang berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Keberadaannya diduga telah mengalihfungsikan lahan perkebunan menjadi bangunan komersial, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Mimbar Orasi Nusantara saat menggelar aksi di Simpang Tugu Macan, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Pemkab Bogor Apresiasi Dunia Usaha Berperan Hijaukan Bumi Tegar Beriman
Koordinator aksi Dadin Afrizal mengatakan, bencana demi bencana kembali terjadi di kawasan Puncak. Menurutnya banjir dan longsor yang terjadi bukan sekadar musibah alam.
Tetapi buah dari rakusnya pembangunan tanpa perhitungan, lemahnya pengawasan, dan lunturnya keberpihakan pada lingkungan. "Kawasan konservasi kini berubah menjadi kawasan komersial," geramnya.
Dia menegaskan, banjir dan longsor yang terjadi di kawasan Puncak bukan bencana alam, tapi bencana kebijakan. Kabupaten Bogor khususnya Kawasan Puncak adalah wilayah yang terus dikepung ancaman bencana akibat ketamakan dan pengabaian.
Baca Juga: Cegah Warga Bogor Bawa Kendaraan Pribadi ke Jakarta, Feeder Bakal Masuk ke Perumahan
"Hutan habis, vila menjamur, izin dibuka lebar dan rakyat jadi korban," kesal Dadin Afrizal.
Dia menyebut, kawasan Puncak mengalami krisis fungsi karena aset negara dirampas oleh penghianat lingkungan.
Dian mengungkap indikasi pelanggaran hukum di kawasan Puncak dilakukan oleh lebih dari 33 perusahaan dengan total lahan yang dialihfungsikan mencapai 350 hektare lebih.
"Lokasi yang digunakan perusahaan-perusahaan tersebut diduga tak sesuai RTRW dan berdampak pada kerugian negara. Maka itu Gubernur Jabar dan Bupati Bogor selayaknya membekukan perizinannya," tandasnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan