RADARDEPOK.COM - Tanaman pohon menggunakan pot berukuran besar ditempatkan di sepanjang jalur kiri pintu masuk Pasar Cisarua, atau eks lahan pedagang kaki lima (PKL) sodetan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua.
Pemasangan pohon menggunakan pot untuk mencegah pedagang kembali berjualan setelah ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor pada 24 Juli 2025.
"Pemasangan tanaman pohomg menggunakan pot merupakan bagian dari penataan ulang pasca penertiban terhadap PKL di jalur sodetan," ujar Kepala Unit Satpol PP Kabupaten Bogor, Komarudin.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Daulat Harahap Tempuh Jalur Hukum Pembuat Video Viral Dirinya
Dia menjelaskan, pohon yang ditanam jenis pucuk merah. "Sejak hari H penertiban, kami bersama DPKPP, DPUPR, dan instansi lain bahu-membahu melakukan pembersihan, termasuk pengerukan saluran air yang tertutup lapak aktivitas PKL," ucapnya.
Komarudin menyebut mobilitas menuju Pasa Cisarua kini lebih lancar, tidak macet seperti sebelumnya.
Sementara itu, pedagang yang lapaknya dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor pada Kamis (24/7/2025), Ahmad mengungkap, kemacetan dan kesemrawutan di simpang jalan menuju Pasar Rakyat Cisarua, tidak hanya disebabkan oleh PKL.
Baca Juga: Lapas Cibinong Jajaki Pelatihan Budidaya Maggot : Bekal Keterampilan untuk Warga Binaan
Tapi juga ada andil keberadaan parlir liar di ruko-ruko depan PKL yang ditertibkan, sehingga membuat motor maupun mobil sulit melintas. Ia juga menuturkan bahwa selama ini berjualan di jalur sodetan karena ada yang menjamin keamanannya.
"Di sini kita jualan bayar, untuk lapak saja kita bayar Rp800 ribu, itu belum termasuk sampah ya. Kalau ditotalkan pengeluaran per bulan hampir Rp1,2 juta untuk berjualan disini," ungkapnya.
Dia mengaku, membayarkan uang iuran bulanan tersebut kepada seseorang. "Rutin bayar sejak pertana kali jualan, tepatnya 7-8 tahun lalu," ujarnya.
Baca Juga: Pemdes dan Masyarakat Desa Purwasari Diajak Mandiri Tangani Sampah
Sementara itu, pedagang resmi Pasar Rakyat Cisarua, Usman berterima kasih pada Pemkab Bogor. Sebelumnya ia mengeluhkan banyaknya PKL yang berjualan di sepanjang pintu masuk.
Keberadaannya sangat merugikan pedagang resmi Pasar Cisarua, karena jenis komoditi yang dijual rata-rata sama. "Bingung, tapi salah pengunjung juga mau beli dagangan PKL," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, 130 bangunan PKL di jalur sodeta Pasar Cisarua dirataka Satpol PP Kabupaten Bogor, pada (27/7/2025).