Moratorium IUTM
Minimarket dengan merek dagang Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan lainnya tumbuh subur di Bumi Tegar Beriman bak jamur yang tumbuh di musim penghujan.
Padahal sejak 2017, Pemkab Bogor telah menyetop sementara pendiriannya melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova meminta Bupati Rudy Susmanto untuk mengkaji ulang moratorium IUTM. Selain mengkaji ulang moratorium IUTM, ia meminta toko modern mengakomodir produk-produk pelaku UMKM Kabupaten Bogor.
"Alfamart dan Indomaret inikan merupakan jaringan waralaba yang dimiliki perusahaan swasta besar yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, jadi sudah sepantasnya moratorium itu dikaji ulang dan mengakomodir produk UMKM lokal," kata dia.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disdagin Kabupaten Bogor, Desirwan mengatakan, hingga sekarang moratorium IUTM masih berlaku. Belum dicabut karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan.
"Moratorium IUTM di Kabupaten Bogor masih berlaku, sampai ada regulasi baru keluar," ucapnya.
Moratorium minimarket di Kabupaten Bogor termaktub dalam Perbub nomor 63 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Aturan ini berlaku untuk 20 kecamatan, antara lain Kecamatan Cibinong, Cibinong, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede , Gunung Sindur, Kemang, Cibungbulang, Ciampea, Kemang.
Baca Juga: FPTI Kabupaten Bogor Bakal Pecahkan Rekor MURI, Atlet dan Ofisial dapat BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian Kecamatan Parung, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Pamijahan.
Namun meski moratorium IUTM masih berlaku, pertumbuhan toko modern atau minimarket tak bisa dicegah, karena izin operasional bisa terbit melalui Online Single Submission (OSS).
"Dengan sistem OSS, dalam satu hari izin operasional bisa terbit. Ranah itu adanya di DPMPTSP Kabupaten Bogor," kata Desirwan.
Diakui olehnya, pengurusan izin melalui sistem OSS membuat rancu. Contohnya dalam kasus moratorium IUTM, satu sisi melarang tapi satu sisi masih bisa diterbitkan perizinannya. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN