bogor-raya

Satpol PP Bogor Garap Ratusan Botol Miras di Wilayah Citeureup, Diantaranya Delapan Galon Ciu

Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat merazia miras di Kecamatan Citeureup. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Minuman keras berbagai merek dalam kemasan botol berjumlah ratusan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor, dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Citeureup pada Selasa (30/9/2025) malam. Selain itu, 8 galon berisi ciu juga diangkut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid melalui Sekretaris Satpol PP, Anwar Anggana mengatakan, razia dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat di wilayah Kecamatan Citeureup yang resah dengan peredaran miras. Di samping itu, miras yang diperdagangkan tidak dilengkapi izin edar.

Baca Juga: Vasanta Group Perkenalkan Shila Laketown, Kawasan Tepi Danau Modern dengan Prospek Investasi Menjanjikan

"Titik pertama razia dimulai di depan ruko Exit Tol Jagorawi, Citeureup. Petugas mendatangi mobil yang diduga menjual minuman beralkohol, setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendata dan mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis," ujarnya.

Razia kemudian dilanjutkan di sebuah toko penjual jamu yang berada di Jalan Puspanegara, Citeureup. Di lokasi ini petugas berhasil mengamankan 111 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 8 galon berisi miras jenis ciu.

Baca Juga: Partai Golkar Depok Gelar Sunatan dan Pengobatan Gratis, Farabi : Kami Hadir untuk Beri Manfaat Buat Masyarakat

"Terakhir tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 49 botol miras dari berbagai merek di sebuah warung kelontong yang berada di Jalan Pahlawan, Citeureup. Total dalam razia ini berhasil diamankan.

“203 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 8 galon ciu," kata Anwar Anggana.

Baca Juga: Disambut Antusias, New Honda ADV160 Jadi Primadona di IMOS 2025

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan, razia yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

"Alhamdulillah razia berjalan lancar dan kondusif," jelasnya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB