RADARDEPOK.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan belasan bangunan liar di sepanjang Jalan Pringgondani hingga Jalan Taman Bunga Wiladatika atau jalur LRT, Rabu (20/8).
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang dan persuasif. Sebelumnya telah dilakukan tahapan sosialisasi dan teguran secara bertahap sebelum pembongkaran dilakukan.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap kurang lebih 17 bangunan liar di Jalan Pringgondani, tepatnya di samping area Karnos Film. Selain itu, ada satu bangunan yang sudah dibongkar sebelumnya di dekat jalur LRT, tak jauh dari Posyandu RW 4, Kelurahan Harjamukti,” kata Dede kepada Radar Depok, Rabu (20/8).
Dede mengatakan, proses penertiban dilakukan sesuia prosedur oprasional yang berlaku. Pemilik bangunan telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya Satpol PP mengeluarkan surat perintah pembongkaran.
Baca Juga: Bangli Jalan Karanggan Digarap Satpol PP Pemkab Bogor, 43 Diantaranya Dibongkar Secara Mandiri
“Semua proses sudah dilalui mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga surat perintah bongkar. Kami pastikan bahwa pelaksanaan di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Dede.
Dede menyampaikan, apresiasi terhadap keterlibatan lintas sektor dalam mendukung kegiatan ini. Selama proses pembongkaran berlangsung, Satpol PP mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian melalui Babinkamtibmas Polres Metro Depok, serta dukungan pengamanan dari TNI melalui Babinsa Kodim 0508/Depok.
“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan kondusif, aman, dan lancar. Ini semua berkat kolaborasi dari berbagai pihak yang terlibat langsung di lapangan. Kami bekerja bersama demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” ungkap Dede.
Menurut Dede, keberadaan bangunan liar dikawasan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum, menghambat fungsi ruang kota, dan merusak estetika lingkungan.
Baca Juga: Musim Bencana, Linmas Satpol PP Kabupaten Bogor Diwajibkan Siaga
“Bangunan-bangunan tersebut terdiri di atas ruang milik jalan dan area yang seharusnya bebas dari bangunan permanen maupun semi permanen. Penertiban ini menjadi upaya kami menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan fungsional,” tandas Dede. ***
Artikel Terkait
Bertengger Sudah 20 Tahun, Satpol PP Tertibkan PKL di Flyover Cileungsi
Dari Lima Toko di Ciawi, Satpol PP Sita 648 Botol Miras hingga Satu Jerigen Ciu
Lagi! PKL Pasar Cisarua Diratakan Satpol PP, Pedagang Pasrah Akui Kesalahannya
Penertiban Bangunan Liar di Jalur Pipa Gas Pertamina, Satpol PP Depok Turunkan 250 Personel
Pengeboran Air Tanah Ilegal di Depok Dilaporkan LSM KOPI ke Pemprov Jawa Barat : Penyidik Satpol PP Jabar Bakal Turun Tangan