RADARDEPOK.COM-Duit ratusan ribu bahkan mungkin jutaan rupiah setiap hari tercecer di depan Pasar Ciawi, tepatnya di Jalan Raya Puncak (kini bernama Jalan Hoegeng Iman Santoso). Hal ini seiring dengan adanya praktik pungutan liar (pungli) dari kegiatan parkir di bahu jalan di kawasan itu.
Parkir liar di depan halte Pasar Ciawi tersebut hanya untuk kendaraan roda dua. Setiap kendaraan yang parkir wajib membayar Rp 2.000 kepada juru parkir tanpa karcis resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Dukung UMKM,BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha Binaan di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
Yang membuat prihatin, meski praktik pungli tersebut sudah berlangsung lama tapi dibiarkan oleh Pemkab Bogor. Terkesan tak punya keberanian untuk menertibkannya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova mempertanyakan restribusi parkir di depan Pasar Ciawi masuk ke mana.
Dia mencurigai adanya oknum Dishub Kabupaten Bogor maupun aparat yang membekingi aktivitasnya, sehingga parkir liar di depan Pasar Ciawi tidak ada yang berani menertibkan.
Baca Juga: Target Hatrick Juara Umum, Pembalap IMI Kabupaten Bogor Ikuti Babak Kualifikasi Porprov
"Saya yakin, pasti ada oknum-oknum tertentu yang membekingi. Ini diperkuat dengan sudah lamanya aktivitas parkir liar di situ," ujarnya.
Ferry Roveo Checanova mengatakan, kegiatan parkir liar di depan Pasar Ciawi tidak hanya melanggar hukum karena aktivitasnya liar, tapi juga mengganggu ketertiban umum.
"Parkir ilegal di wilayah Pasar Ciawi membuat kemacetan dan merugikan masyarakat. Saya berharap Kepala Dishub Kabupaten Bogor menindak dan menertibkan parkir liar tersebut," tegas politisi PPP.
Baca Juga: Semarak Puncak Honda Bikers Day 2025, Puluhan Ribu Bikers Siap Ramaikan Garut
Juru parkir depan Pasar Ciawi, sebut saja Ajat mengatakan, sejak pagi sudah standby menjaga parkir. Dia mengaku menjadi jukir atas arahan orang berpangkat yang disebut sebagai bosnya. "Bos yang menyuruh, dari korps baju cokelat," tuturnya.
Warga Ciawi, Dede menyebut, parkir liar di depan Pasar Ciawi, sudah lama berlangsung tapi tidak pernah tersentuh penertiban. Padahal Pemkab Bogor melalui dinas terkait sering melakukan penertiban PKL di kawasan itu.
Menurutnya, antara PKL dan parkir di wilayah Pasar Ciawi sama-sama liar dan mengganggu ketertiban umum. Sehingga perlakuan penindakan aturan harus juga disamakan.