Sebelum mengikuti pelantikan, dihimbau kepada seluruh pegawai agar hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sebagai informasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, dan telah melalui beberapa tahap.
Adapun tahapan pengadaan, dimulai dari usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh waktu kepada MenpanRB oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dilanjutkan dengan usul Nomor Induk PPPK/ Nomor identitas pegawai ASN kepada BKN, lalu penetapan dan penerbitan nomor induk.
Setelah tahapan ini rampung, maka PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan undang-undang.***