RADARDEPOK.COM-Kasus meninggalnya seorang pekerja PT Dae Dong Internasional (DDI) yang berada di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, akibat lambannya penangananan manajemen perusahaan masih belum berakhir.
Perusahaan garmen tersebut dianggap melakukan pelanggaran berlapis aturan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, pengawasan ketenagakerjaan dari mulai gaji, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya merupakan ranah UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Tiga Rumah di Kelurahan Pengasinan Depok Rusak Dihajar Puting Beliung, Perbaikan Diusulkan Pakai BTT
"Namun begitu Disnaker Kabupaten Bogor tetap melakukan koordinasi dengan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran, termasuk menyangkut kematian salah satu pekerja," ujarnya.
Disnaker Kabupaten Bogor, kata Nana Mulyana melanjutkan, ingin memastikan apakah hak-hak pekerja, termasuk santunan dan hak kematian, sudah dipenuhi pihak perusahaan.
"Intinya dalam kasus yang terjadi di PT DDI, walaupun bukan kewenangan Disnaker Kabupaten Bogor, kami tetap akan membantu agar ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan,” tegasnya
Nana menjelaskan bahwa Disnaker Kabupaten Bogor memiliki fungsi utama pada aspek pembinaan perusahaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Perselisihan itu terjadi ketika pekerja atau perusahaan mengajukan pengaduan terkait hak-hak tertentu, seperti THR atau kewajiban lain yang tidak dipenuhi. Setelah menerima laporan, kami melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran resmi melalui mediator,” tandasnya.
Kemudian, dalam proses mediasi, kedua pihak pekerja dan perusahaan dipanggil hadir. Apabila salah satu pihak tidak menerima anjuran tersebut, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.
Baca Juga: NPCI Kabupaten Bogor Bawa Pulang 68 Medali di Kejurda
“Kalau mediasi tidak berhasil, PHI menjadi jalan berikutnya. Kami ini ibaratnya menangani bagian ‘cuci piringnya’, sementara pengawasan murni berada di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi,” terangnya.
Nana menegaskan, jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya meski sudah melalui mediasi, maka kasus dapat diteruskan ke PHI. Keputusan PHI nantinya menjadi landasan penegakan hukum berikutnya.
“Untuk sanksi-sanksi ketenagakerjaan itu sepenuhnya kewenangan UPT Pengawasan. Mereka memiliki otoritas dan kekuatan hukum untuk mengambil tindakan sesuai aturan,” tambahnya.