Terkait pembiayaan, Andi menambahkan bahwa program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan sumber pendanaan lainnya. Ia juga mendorong perlunya regulasi dan kesadaran pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri secara mandiri.
Baca Juga: Momen Yang Tak Bisa Dilupakan Aipda Jhon Kennedy di Banjir Batang Toru Sumatera Utara
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri hanya Rp16.800 per bulan, atau sekitar Rp201.000 per tahun. Ini adalah investasi perlindungan yang sangat terjangkau untuk menjamin keselamatan dan masa depan pekerja,” pungkasnya.***