iii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
iv. Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.
v. Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
Baca Juga: Tips Berkendara Motor dengan Aman di Lalu Lintas Padat Perkotaan
D. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.***
Artikel Terkait
Berikut Lokasi Penukaran Uang Baru di Depok Jelang Lebaran 2025, Cek Cara dan Syaratnya!
Ketua DPRD Depok Dukung Penuh Program Pemkot, Salah Satunya Bangun Rumah Sakit Ginjal
Kompak Minta Banjir Margonda Depok Dibenahi! DPUPR Layangkan SP ke Bangli, Pengamat Nilai Merugikan Pengendara
Siswa Depok Sekolah Lebih Pagi, SMA Masuk Pukul 06:30 Sementara SD-SMP 07:00 WIB
SPBU Swasta di Depok Naik Daun, Kok Bisa?
Sepanjang Ramadan, Satpol PP Depok Awasi Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
Gerebek Home Industry Sinte: Polisi Tangkap Peracik dan Penjual di Depok