RADARDEPOK.COM – Satu hari kemarin orangtua dibuat melek pagi di Kota Depok. Ya, baik siswa SMA, SMP dan SD orangtua mesti mengantarkan anaknya pukul 06:30 WIB dan 07:00 WIB.
Kebijakan baru selama ramadan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 7153/OT.03/SEKRE yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar).
Kasubag TU KCD Wilayah II, Chendra menjelaskan, aturan perubahan jam sekolah yang baru tersebut mulai berlaku pada 6 maret selama bulan puasa.
Baca Juga: Anggaran Disdik Depok Rp30 Miliar Buat Papan Tulis Interaktif Disoal, Dinilai Ada yang Lebih Penting
“Jam sekolah siswa SMA dan sederajat di daerah Jabar selama Ramadan 2025 adalah pukul 06:30 WIB,” jelas Chendra kepada Radar Depok, Kamis (6/3).
Menurut Chendra, penyesuaian jam masuk sekolah sendiri bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah dan menjaga efektivitas proses belajar-mengajar selama bulan suci.
“Sementara untuk jam pulangnya menjadi lebih cepat, karena siswa biasanya kan ada agenda Ramadan di sekolahnya,” ujar Chendra.
Baca Juga: Serius Benahi Banjir, Walikota Supian Suri : Depok dan Bandung Belum Punya BPBD, 2027 Kami Bentuk
Namun, kata Chendra, terkait kebijakan setelah Ramadan, belum ada kepastian mengenai perubahan lebih lanjut setelah periode tersebut. "Untuk kedepannya, kita belum tahu kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan," ungkap Chendra.
Terpisah, Waka Hubinmas SMKN 2 Depok, Lely Mandalika menjelaskan, pihaknya melaksanakan sesuai SE yang berlaku. “Ya kami hanya melaksanakan sesuai dengan SE yang berlaku saja,” jelas Lely Mandalika.
Menurut Lely Mandalika, kebijakan tersebut seiring dengan kebijakan yang dibuat Walikota Depok untuk ASN yang masuk di jam yang sama.
“Jadi mungkin jam masuk siswa dan jam masuk ASN diselaraskan agar lebih efektif,” ujar Lely Mandalika.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, jam masuk sekolah untuk siswa SD dan SMP tidak berubah, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok, nomor :800/100/Org/ 2025 tanggal 3 Maret 2025, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah. SD maupun SMP masuk pukul 07:00 WIB.
“Hanya saja kegiatan belajar mengajar pada jam pelajarannya berubah, untuk Paud 20 menit per jam pelajaran, SD 25 menit per jam pelajaran, dan SMP 30 menit per jam pelajaran,” ujar Siti Chaerijah Aurijah.
Artikel Terkait
Dewan Usul Kewenangan SMA dan SMK Ditarik ke Kota Depok
Pelayanan di Kantor Pemerintah Kota Depok Sampai Jam 2 Siang, ASN Masuk Kerja Pukul 06:30 WIB
Walikota Supian Suri Siap Bereskan 271 Sekolah Rusak di Depok, Komisi D : Perbaikan Menjadi Prioritas
78 Titik Banjir, 10 Longsor, 935 Warga Terdampak Alam Depok Ngamuk, Walikota Supian Suri: Siap Cari Solusi Secara Komprehensif
Peringatan BMKG: Awas Bencana Susulan di Depok, Komisi A Perketat Pengawasan Perizinan
Walikota Depok Supian Suri Fokus Benahi Banjir Margonda, Tergenang Akibat Drainase Tersumbat Sampah
Depok Siaga Darurat Bencana! 40 Titik Masih Banjir, Warga Terdampak jadi 2.286 Jiwa