RADARDEPOK.COM - Sepasang suami istri, Bani Bayumi dan Putri Balqis harus berurusan dengan polisi. Keduanya, terlibat cekcok sampai-sampai harus menyakiti satu sama lainnya. Bahkan, polisi menetapkan tersangka terhadap Balqis yang sudah lebih dulu membuat laporan soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan keterangan polisi, penetapan tersangka itu menyusul Bani Bayumi yang harus dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat mengalami luka di bagian kelamin. Bahkan, Balqis disebut meremas alat kelamin suaminya.
Ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar membeberkan, anaknya sudah lebih dulu membuat laporan ke Polres Metro Depok. Kemudian, polisi menetapkan suaminya sebagai tersangka. Namun, suami Balqis melaporkan balik dengan tuduhan yang sama dengan pengakuan bahwa alat kelaminnya terluka.
"Tiba-tiba saya mendapat informasi dari pengacara bahwa suaminya telah mengajukan permintaan visum. Seolah-olah dia menjadi korban KDRT dari istrinya atau anak saya. Dia mendapatkan visum tersebut dari rumah sakit dekat Polres Depok," terang dia.
Menurut Noviansyah, visum yang diperoleh suami Balqis seharusnya tidak dapat memperkuat laporannya, mengingat visum tersebut diterbitkan 14 hari setelah insiden tersebut. Apalagi, dalam jangka waktu dua minggu tersebut, luka yang diderita putrinya mulai memudar.
"Yang aneh, rumah sakit dapat menerbitkan visum tersebut meskipun tidak ada tanda-tanda kekerasan. Yang divisum itu mendapatkan kekerasan dari bagian alat kelaminnya. Dia memiliki hernia yang saya ketahui dan jika dia stres, bisa membengkak. Saksi ahli pidana menguatkan hal ini dan anak saya yang dipanggil," papar dia.
Dia menerangkan, situasi menjadi semakin rumit ketika suaminya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan akan menjalani operasi. Sementara itu, Balqis, yang memiliki riwayat asam lambung, ditahan tanpa penangguhan sama sekali.
Baca Juga: Kembangkan Sepak Bola Putri, Ini yang Dilakukan Askot PSSI Depok
Lebih lanjut, Noviansyah menunjukkan bukti yang menggambarkan bagaimana suaminya malah pergi liburan ke Lombok dengan orangtuanya, bukannya menjalani operasi seperti yang dikatakan.
"Mengapa putri saya, yang merupakan pelapor pertama dan buktinya jelas ada, tetapi dari pihak yang melaporkan balik hanya ditahan selama 24 jam dan tidak ada tindak lanjut. Dia meminta izin untuk menjalani operasi, tetapi saat itu dia ada di Lombok. Saya memiliki bukti bahwa dia berada di Lombok dalam bentuk video," urai dia.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penyidik menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka akibat terduga melakukan kekerasan terhadap suaminya.
"Saat istri terus berusaha melepaskan diri, dia meremas alat vital suaminya dengan kuat, yang membuat suaminya memukulnya untuk melepaskan diri," jelas dia.
Berangkat dari hal itu, kata Yogen, penyidik berkoordinasi dengan ahli pidana yang berpendapat bahwa tindakan Putri Balqis dan suaminya merupakan bagian dari unsur pidana. Sehingga, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut.
"Pelaku (suami) kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istrinya," ucap Yogen.
Lebih lanjut, beber dia, Putri Balqis ditahan karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Artikel Terkait
Kelurahan Pondok Cina Depok Target Nihil KDRT
Tahun Ini Pondok Cina Depok Nihil Kasus KDRT
DP3AP2KB Sukses Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Depok untuk Laporkanan Kasus KDRT
Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara