RADARDEPOK.COM - Tangis haru dan senyum kebahagiaan menghiasi wajah Putri Balqis saat bertemu kembali dengan ketiga anaknya.
Meski masih bersatus tersangka, setidaknya dia dapat sejenak menghirup udara bebas. Sebab, kepulangannya itu menyusul penangguhan penahanan yang diberikan usai jajaran Polda Metro Jaya menyambangi Mapolrestro Depok, Kamis (25/6).
Sementara, suami Balqis, Bani Bayumi dikabarkan masih menjalani perawatan medis di salah satu Rumah Sakit (RS) akibat mengalami luka pada bagian kelaminnya.
Baca Juga: Sekda Depok, Supian Suri : Depok Wujudkan Generasi Hebat Berkualitas
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, pasangan suami istri yang viral karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu telah dilakukan penangguhan penahanan dan masih berstatus tersangka.
"Sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ungkap dia kepada wartawan.
Bahkan, Irjen Karyoto berencana melakukan tes urine terhadap Bani Bayumi. Sebab, adanya indikasi bahwa suami Balqis itu mengkonsumsi Narkoba.
Baca Juga: Survey LSI : PDI P-Gerindra Percaya Diri, PKS : Nggak Ngaruh
"Kalau ini memang masukan nanti kita perintahkan, pengakuan baru nanti kami akan coba, gapapa biar tau akar masalahnya kan apa," ujar dia.
Menurut Karyoto, kasus itu turut menyedot perhatian Menkopolhukam, Mahfud MD. Sampai-sampai, dia ditelpon untuk menuntaskan penanganan kasus KDRT tersebut.
"Ya bagi kami, penyidikan ini memang menjadi atensi, apapun. Apalagi, ada keluhan masyarakat, apalagi kalau Pak Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, berarti ini menjadi atensi betul bagi beliau," beber dia.
Baca Juga: Saling Lapor Kasus KDRT : Istri Ditahan, Suami Ditangguhkan Sempat ke Lombok
Sementara waktu, kata dia, kasus KDRT tersebut di hold. Selanjutnya, pasutri itu diharapkan dapat memanfaatkan penangguhan penahanan itu untuk pemulihan fisik dan merenung.
"Sementara kita hold dulu, karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, untuk ya istilahnya kontemplasi lah," ujar Karyoto.
Bahkan, ungkap Karyoto, penangguhan kasus itu berlaku hingga kondisi kedua belah pihak menjadi lebih baik.
Artikel Terkait
Reses Sri Utami: Warga Ingin Dibangun SMAN di Cimanggis
Pemkot Awasi Pelaksanaan Sub Pin Polio di Cilangkap Depok
Mampang Wakili Depok di Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jawa Barat
GOR Depok Bocor, Pemain Kepleset hingga Pertandingan Tertunda
Kenalkan Taaruf, IGF Kolaborasi dengan Remaja Masjid Lewat Seminar Pra Nikah