feature

Pemkot Serahkan Sertifikat Akreditasi Kepada RSUD ASA, Meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat

Rabu, 22 November 2023 | 08:30 WIB
Foto bersama usai penyerahan Sertifikat Akreditasi kepada RSUD ASA di Lapangan Apel Balai Kota Depok (Andika Eka )

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyerahkan penghargaan Sertifikat Akreditasi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Anugerah, Sehat, Afiat (ASA) yang meraih predikat Paripurna Bintang Lima dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna.

Setelah melaksanakan apel pagi di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Senin (20/11). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyaksikan Penyerahan penghargaan Sertifikat Akreditasi Paripurna kepada RSUD ASA.

Penyerahan penghargaan Sertifikat Akreditasi rumah sakit tersebut langsung di serahkan oleh Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri.

Baca Juga: Hasil Filipina Vs Indonesia Berbagi Poin 1, Indonesia Juru Kunci

Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian eksternal terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Dimana dalam proses penilaian mencakup beberapa aspek sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 

“Penilaian eksternal ini langsung dilakukan oleh lembaga independen terhadap pelayanan mutu rumah sakit,” ujar Direktur RSUD ASA Depok, Enny Ekasari kepada Harian Radar Depok.

Dalam penilaian tersebut, menggunakan standar yang digunakan dalam proses akreditasi rumah sakit. Seperti mencakup berbagai aspek, yaitu kualitas pelayanan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap peraturan, dan keamanan pasien.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Pilih Narasi ‘Indonesia Lebih Baik’ Dalam Kontestasi Pilpres 2024

“Lembaga akreditasi menggunakan kriteria yang telah ditetapkan dan melakukan survei langsung ke rumah sakit untuk menilai kepatuhan mereka terhadap standar yang telah ditetapkan,” ucap dia.

Sertifikat akreditasi Paripurna sebagai pengakuan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit sesuai yang di tetapkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes), terutama dalam peningkatan mutu pelayanan dan pelaksanaan keselamatan pasien.

“LARS DHP adalah salah satu lembaga akreditasi independen yang dibentuk oleh para praktisi dan akademisi perumahsakitan yang mengedepankan standar mutu dan keselamatan pasien,” ungkap dia.

Baca Juga: Luwihaja Hill, Glamping Tepi Sungai di Bogor yang bikin Kamu Auto Nyebur!

Hasil ini di dapat setelah, RSUD ASA melaksanakan survei akreditasi pada 10-13 Oktober 2023. Walaupun, belum berusia satu tahun, tetapi sudah mendapatkan akreditasi.

“Sesuai permenkes 12 tahun 2020 tentang akreditasi RS, Bab II pasal 3 (3), bahwa akreditasi dilakukan oleh RS paling lambat setelah beroperasi selama 2 tahun sejak memperoleh ijin operasional untuk pertama kali,” tutur dia.

Enny Ekasari sangat berharap RSUD ASA dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Depok.

Halaman:

Tags

Terkini