Sabtu, 30 September 2023

Sumbangan di SMKN 1 Depok Langgar Aturan, Ini Penjelasan Hasbullah Rahmad

- Selasa, 19 September 2023 | 08:00 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad
Anggota DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad

RADARDEPOK.COMSumbangan di SMKN 1 Depok, Kecamatan Tapos dinilai melanggar aturan yang ada. Musababnya, sumbangan itu ditujukan untuk pembangunan fisik sekolah yakni pembangunan pagar.

Baca Juga: Hamzah Siap Perjuangkan Permasalahan Warga soal Kebijakan Pemerintahan, Simak Selengkapnya

Anggota DPRD Jawa Barat Dapil Kota Depok - Kota Bekasi, Hasbullah Rahmad mengatakan, sumbangan atau permintaan bantuan yang diminta kepada orangtua murid tidak boleh berkaitan dengan pembangunan fisik sekolah.

Baca Juga: PLN Depok Energize Daya Baru untuk Universitas Indonesia menjadi 17,3 kVA

Sebab, aturan yang ada melarang agar pihak sekolah maupun komite meminta bantuan kepada orangtua murid untuk perbaikan atau pembangunan fisik. Menurut Hasbullah Rahmad, sumbangan itu hanya dibenarkan apabila peruntukannya tentang operasional sekolah.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Kontribus NU Saat Hadiri Munas dan Konbes 2023

Itu tidak bisa, kalau menyangkut fasilitas fisik. Mau ruang belajar, laboratorium, ruang guru, atau pagar sekolah,” tegas Hasbullah Rahmad, Sabtu (16/9).

Dalam pembangunan fisik, ungkap Hasbullah Rahmad, sekolah telah mendapatkan bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD provinsi dan kota. Sebisa mungkin, pihak sekolah tidak menambah beban kepada orangtua murid, kecuali terdapat hal yang sifatnya operasional dan tidak terbiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Intip Cara Kelurahan Jatijajar Antisipasi Kebakaran, Berikan Himbauan Kepada Langsung Kapada Masyarakat

"Mereka harus mempertanggungjawabkan sumbangan APBN melalui BOS, dia juga harus mempertanggungjawabkan sumbangan dari Provinsi Jabar. Duit masuk berapa, kebutuhannya berapa, kurangnya berapa. Nah itu dimusyawarahkan oleh komite sekolah. Ketika uang ini kurang, dia harus lakukan rapat dengan komite sekolah,” beber Hasbullah Rahmad.

Baca Juga: IMI Depok Dorong Pebalap Liar jadi Atlet : Ini Program Atet Handiyana Sihombing

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok itu memastikan, sumbangan yang dilakukan di SMKN 1 Depok itu tidak dapat dibenarkan secara aturan yang ada.

Yang tidak dibenarkan, pungutan tanpa melakukan mekanisme komite sekolah, serta menyangkut fasilitas fisik, seperti membangun ruang kelas baru, membangun laboratorium, ruang guru, bahkan pagar sekolah," jelas Hasbullah Rahmad.

Baca Juga: Polres Metro Depok Jamin Keamanan Beribadah di Kapel GBI Cinere

Seharusnya, kata Hasbullah Rahmad, kekurangan untuk pembangunan maupun perbaikan fasilitas sekolah tidak dibebankan kepada orangtua murid. Mengingat, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk menutupi biaya tersebut.

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dinkes Cegah Virus Nipah Masuk Depok, Begini Caranya

Jumat, 29 September 2023 | 13:00 WIB

Konsep Urban Farming Didukung Camat Pancoranmas

Jumat, 29 September 2023 | 12:20 WIB

14.211 Kader Posyandu Depok Cegah Penyakit Tidak Menular

Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB

Sekda Kawal Proses Izin Kapel GBI Cinere Depok

Jumat, 29 September 2023 | 10:00 WIB

Kantor Kelurahan Sukatani Tambah Fasilitas

Jumat, 29 September 2023 | 08:00 WIB
X