Senin, 22 Desember 2025

Sertifikasi Aset Pemkot Depok Capai 134 Bidang Tanah

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga (BPN KOTA DEPOK)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga (BPN KOTA DEPOK)

"Ada beberapa gedung pemerintahan tetapi tidak semua," tutur Wahid Suryono.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, program sertifikasi aset Pemkot Depok itu sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Cimpaeun Jalani Rechecking Lomba KLA Tingkat Kota Depok, Siapkan SSB Bedenk Junior Sebagai Inovasi

Indra Gunawan menuturkan, program sertifikasi aset Pemkot Depok merupakan komitmen dalam mendukung pencatatan aset negara sebagai bagian mendukung tertib kelengkapan administrasi Bank Tanah yang telah digulirkan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Indra Gunawan, progres verifikasi aset Pemkot Kota Depok saat ini tengah berjalan, seiring dengan survei dan pengukuran yang tengah dilakukan tim.

Baca Juga: Usut Punya Usut, Segini Pendapatan Kota Depok Hasil dari Penyewaan Aset

"BPN Kota Depok dan Badan Keuangan Daerah telah melakukan pembahasan. Hasilnya, ratusan bidang tanah sudah disertifikasi," beber Indra Gunawan.

Secara umum, kata Indra Gunawan, tidak ada kendala yang didapati di lapangan. Hanya saja, BPN Kota Depok akan terus mendampingi dan memberikan petunjuk terkait hal yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan syarat yang diwajibkan.

Baca Juga: Qonita Lutfiyah : Kokam Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Tim di lapangan baru berjalan aktif sekitar satu bulan tapi dari progresnya saya nilai baik. Dari target 1.000 saat ini hasil analisa lapangan terverifikasi parsial ada 776 bidang yang sudah siap didaftarkan,” terang Indra Gunawan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X