RADARDEPOK.com - Kabar gembira bagi warga Depok yang menunggak pajak kendaraan. Samsat Depok akan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama.
Program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama di Samsat Depok ini, akan berlaku mulai Senin, 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Dikutip dari Instagram @samsatdepok, pemutigan denda pajak kendaraan ini berlaku hingga tunggakan tahun ke-5.
Sementara, pemutihan bea balik nama kendaraan hanya berlaku bagi kendaraan ke dua.
Baca Juga: Gara gara Tolak Download Game, Pria di Depok Cekik Tetangganya hingga Tewas
Jadwal Pemutihan
Pemutihan denda pajak kendaraan ini di berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk Depok.
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku selama dua bulan, atau jeang berakhirnya tahun 2023.
Pemutihan pajak kendaraan ini terdapat pembebasan bea balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak.
Sementara untuk diskob berlaku bagi pejak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor ke satu.
Lokasi pemutihan dan pembebasan denda pejak kendaraan
Wajib pajak uang ingin mendapatkan program pemutihan dan pembebasan denda pajak kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat Induk, layanan unggulan samsat terdekat di Depok dan bisa juga melalui aplikasi Sambara.
Khusus pemutihan, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat Induk Depok, untuk melakukan proses balik nama atau pengurusan bayar pajak.
Artikel Terkait
Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II
Samsat Depok Bawa Pesan Bebas Denda Pajak kendaraan, Ini Kriterianya
Samsat Depok Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak 7 Tahun, ini Syaratnya
Syarat dan Alur Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Depok, Cukup Tunjukan ini saja
Jam Buka Samsat Depok, Lengkap dengan Alamat dan Jenis Layanan hingga Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Tercanggih di Indonesia, Samsat Digital Jabar Akan Direplikasi di Seluruh Kabupaten dan Kota
Samsat Depok Kantongi Rp10,21 Miliar, Program BBN II Lampaui Target