RADARDEPOK.COM – Warga Depok yang menunggak pajak kendaraan selama tujuh tahun, bisa bernafas lega. Samsat Depok, akan memberikan penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak.
Penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Depok ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2023.
Lantas apa syarat penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Depok? Simak artikel ini sampai habis.
Baca Juga: PSSI Siap Jalankan Rekomendasi FIFA untuk Benahi JIS Jelang Piala Dunia U17
Seperti diketahui, penghapusan denda pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk di Samsat Depok.
Selain penghapusan denda pajak, Samsat Depok juga akan memberikan diskon denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga tujuh tahun.
Tidak hanya itu, Samsat Depok juga akan membebaskan bea balik nama (BBN) kendaraan pada program ini.
Baca Juga: Ditanya Pilkada Depok 2024, Kaesang Pangarep Diam Seribu Bahasa
Seperti dikutip Radar Depok.com dari Instagram @samsatdepok, bebas biaya BBN ini hanya berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
Warga Depok bisa mendatagi kantor Samsat Samsat Induk, layanan unggulan samsat terdekat di Depok dan bisa juga melalui aplikasi Sambara.
Namun, khusus pemutihan, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat Induk Dpeok, untuk melakukan proses balik nama atau pengurusan bayar pajak.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Murah Indonesia, tidak Jauh dari Depok loh…
Syarat Penghapusan Denda Pajak Kendaraan:
1. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan.
Artikel Terkait
Samsat Cinere Andalkan Kader Pajak
Samsat Depok Buat Kegiatan Menarik Meriahkan Hari Kemerdekaan
Samsat Depok I Sosialisasikan Pemutihan BBN II dan Diskon PKB
Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II
Samsat Depok Bawa Pesan Bebas Denda Pajak kendaraan, Ini Kriterianya
Samsat Depok Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak 7 Tahun, ini Syaratnya