RADARDEPOK.COM – Kabar gembira bagi warga Depok yang memiliki kendaraan. Samsat Depok akan memberikan diskon pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2023.
Selain memberikan diskon pajak kendaraan, Samsat Depok juga akan membebaskan bea balik nama atau BBN.
Dikutip dari Instagram @samsatdepok, kriteria bebas BBNKB II ini berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
Baca Juga: 7 Wisata Umbul di Klaten, Warga Depok Wajib Datang ke sini dan Rasakan Dinginnya Mata Air
Sementara, diskon pajak kendaraan ini hanya berlaku khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, dan hanya perlu membayar tiga tahun.
Jadwal Pemutihan
Diskon dan pemutihan pajak kendaraan ini di berlaku di seluruh kota dan kabupaten, termasuk Kota Depok.
Jadwal diskon dan pemutihan berlaku mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Erick Thohir Seleksi 9 Pesepakbola Depok, Buat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Pemutihan pajak kendaraan ini terdapat pembebasan bea balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak.
Tetapi, diskon pajak dan bebas denda SWDKLLJ ini hanya berlaku untuk kendaraan yang menunggak pembayaran pajak lebih dari 7 tahun.
Lokasi pemutihan dan pembebasan denda pejak kendaraan
Wajib pajak uang ingin mendapatkan program pemutihan dan pembebasan denda pajak kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat Induk, layanan unggulan samsat terdekat di Depok dan bisa juga melalui aplikasi Sambara.
Artikel Terkait
Samsat Cinere Andalkan Kader Pajak
Samsat Depok Buat Kegiatan Menarik Meriahkan Hari Kemerdekaan
Samsat Depok I Sosialisasikan Pemutihan BBN II dan Diskon PKB
Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II
Samsat Depok Bawa Pesan Bebas Denda Pajak kendaraan, Ini Kriterianya