Senin, 22 Desember 2025

Jadwal dan Lokasi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Depok, Nunggak 5 Tahun Bebas Denda!

- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:05 WIB
Jadwal dan lokasi penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Jadwal dan lokasi penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Khusus pemutihan, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat Induk Depok, untuk melakukan proses balik nama atau pengurusan bayar pajak.

Baca Juga: Kejurnas Judo Kasad Cup Tahun 2023 Ditutup, Pengprov DKI Jakarta Juara Umum

Alamat Samsat Depok: Jalan Merdeka No.2, Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Layanan Samsat Depok

Samsat Depok memiliki beragam layanan. Mengutip dari laman kumparanOTO, Samsat Depok memiliki layanan seperti:

1. Melayani pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor.

2. Melayani proses balik nama kendaraan (BBN-KB).

3. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4. Melayani pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Jam buka Samsat Depok

Baca Juga: 8 Wahana Baru di Jungleland Bogor, Bisa Foto-Foto Ala Jepang, Makin Seru nih!

Samsat Depok terbagi atas dua wilayah kerja, yakni Samsat Depok Wilayah I yang berlokasi di Jalan Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Samsat Depok Wilayah II terletak di Jalan Limo Raya No. 60 Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Jam Buka:

Senin-Jumat: 08.00 – 15.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X