Khusus pemutihan, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat Induk Depok, untuk melakukan proses balik nama atau pengurusan bayar pajak.
Baca Juga: Kejurnas Judo Kasad Cup Tahun 2023 Ditutup, Pengprov DKI Jakarta Juara Umum
Alamat Samsat Depok: Jalan Merdeka No.2, Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Layanan Samsat Depok
Samsat Depok memiliki beragam layanan. Mengutip dari laman kumparanOTO, Samsat Depok memiliki layanan seperti:
1. Melayani pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor.
2. Melayani proses balik nama kendaraan (BBN-KB).
3. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. Melayani pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Jam buka Samsat Depok
Baca Juga: 8 Wahana Baru di Jungleland Bogor, Bisa Foto-Foto Ala Jepang, Makin Seru nih!
Samsat Depok terbagi atas dua wilayah kerja, yakni Samsat Depok Wilayah I yang berlokasi di Jalan Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Samsat Depok Wilayah II terletak di Jalan Limo Raya No. 60 Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Jam Buka:
Senin-Jumat: 08.00 – 15.00 WIB.
Artikel Terkait
Samsat Depok Bawa Pesan Bebas Denda Pajak kendaraan, Ini Kriterianya
Samsat Depok Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak 7 Tahun, ini Syaratnya
Syarat dan Alur Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Depok, Cukup Tunjukan ini saja
Jam Buka Samsat Depok, Lengkap dengan Alamat dan Jenis Layanan hingga Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Tercanggih di Indonesia, Samsat Digital Jabar Akan Direplikasi di Seluruh Kabupaten dan Kota
Samsat Depok Kantongi Rp10,21 Miliar, Program BBN II Lampaui Target
Catat! Samsat Depok Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan yang Nunggak Hingga 5 Tahun