Baca Juga: BPN Depok Temukan Tanah Terindikasi Terlantar, Pemegang Hak Wajib Lakukan Pengoptimalan
"Tuna netra dapat mengajukan bantuan berupa alat pijat, kursi, matras atau perlengkapan alat pijat lainnya. Jumlah dana yang diberikan berbeda sesuai kebutuhan, maksimal bisa mencapai Rp15 juta," jelas Nita Ita Hernita.
Selain itu, kata Nita Ita Hernita, Dinsos Kota Depok juga menggandeng organisasi perangkat daerah lainnya dalam menyalurkan ketrampilan yang dimiliki seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrasian (Disdagin), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) hingga Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporyata).
Contohnya, Dinsos Kota Depok telah mempekerjakan seorang tuna daksa sebagai operator atau call center di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Kecamatan Beji.
Baca Juga: Depok Kekurangan 480 Guru Agama Islam, Terpaksa Pakai Jebolan Pesantren
"Kita berdayakan disabilitas, disesuaikan dengan latar belakang mereka seperti di RPS, disablitas yang dipekerjakan merupakan tuna daksa, latar belakangnya pekerja sosial dan dia bekerja sebagai call center," jelas Nita Ita Hernita.
Belum lama ini, ungkap Nita Ita Hernita, DPRD Kota Depok telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
"Dalam Perda ini mengatur bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari jumlah karyawan," kata Nita Ita Hernita.
Baca Juga: Polsek Tajurhalang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menuturkan, bantuan yang digulirkan Dinsos Kota Depok itu sejalan dengan amanah undang-undang soal pemenuhan hak penyandang disablitas.
"Kita apresiasi, bentuk tanggung jawab pemerintah kota dalam menjalankan kewajiban pelayanan dasar sesuai amanah standar pelayanan minimal menurut UU 23 Tahun 2014," jelas Ade Supriyatna.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menerangkan, Pemkot Depok dapat menggandeng berbagai pihak untuk memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas. Sehingga, tidak selalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Pekan Ini Mutasi Berbarengan dengan Isi Jabatan Kadis Damkar
"Pada dasarnya coverage pelayanan pemerintah harus 100 persen terhadap penyandang disabilitas, dalam hal ini tidak harus bersumber dari APBD seluruhnya, bisa melibatkan banyak pihak, dari lembaga sosial, dunia usaha, dan lainnya," tandas Ade Supriatna.
Ade Supriatna menerangkan, Kota Depok sudah memiliki Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Sehingga, perlu dibuat Peraturan Walikota (Perwal) untuk meneruskan amanah dalam Perda tersebut.
Artikel Terkait
Depok Mulai Diterpa Banjir dan Longsor, Pemkot Turunkan Satgas Banjir dan Pohon Tumbang : Ini Titiknya
Dinasti Politik Mencengkram, Pengamat Sebut Demokrasi Terancam
Imam Budi Hartono : Jaga Kondisi Sekolah di Depok
Pesan PSK Lewat MiChat, Tiga Pemuda di Depok Malah Lakukan Aksi Begal
Banjir dan Longsor di Depok Sebanyak 21 Titik, Ini Dia Lokasinya
Penetapan DCT di Depok Berjalan Lancar : Walaupun Belum Ada Komisioner KPU
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan tidak Hormat