RADARDEPOK.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anmar Usman bersalah dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
kepada hakim terlapor," kata kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK pada Selasa, 7 November 2023 seperti dikutip dari RBG.id (Grup RadarDepok.com).
Baca Juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo dan Gibran Tergerus, Pengamat: Bukti Rakyat Kecewa
Dalam sidang kode etik, MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Sementara, usai putusan ini MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.
Baca Juga: Pengamat BRIN Sebut Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi Telah Hancurkan Demokrasi Rasional
Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada.
Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
Sebelumnya, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.
Baca Juga: Haru Biru Hadiah Kursi Roda untuk Rodiah Warga Duren Seribu, Empat Tahun Menderita Kelumpuhan
Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lainnya juga turut dilaporkan, antara lain Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga menjadi anggota MKMK.
Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.
Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Terlilit Hutang Bank dan Pinjol Bapak Anak Dua di Pangkalanjati Depok Gantung Diri
MKMK menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli dan sidang tertutup terhadap sembilan hakim MK.***
Artikel Terkait
Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Sembilan Hakim MK Bergulir
Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK
Diperbolehkan MK Kampanye di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Tegaskan untuk Tetap Ikuti Aturan Main
Putusan MKMK Kembalikan Eksistensi MK, Pengamat: tapi Sulit Pulihkan Krisis Konstitusi
Ikravany Hilman Nilai Putusan MK Soal Batas Capres Cawapres Diskriminatif ke Anak Muda, Ini Penjelasannya