Senin, 22 Desember 2025

Keputusan MKMK Setengah Hati, Ubedilah Badrun : Hak Angket Relevan

- Rabu, 8 November 2023 | 07:00 WIB
Pengamat politik UNJ, Ubedilah Badrun
Pengamat politik UNJ, Ubedilah Badrun

RADARDEPOK.COMAnwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia dicopot dari jabatannya.

Pelanggaran etik berat yang sudah menjerat Anwar Usman membuatnya lengser dari jabatannya selaku Ketua MK. Meski begitu, putusan yang sudah dibacakan MK terkait batas usia capres dan cawapres tersebut tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga: Miliki Harta Rp33 Miliar, ini Kendaraan Termahal Anwar Usman yang baru saja Dipecat dari Jabatan Ketua MK

Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. MKMK membuat keputusan setengah hati, karena tidak memberhentikan Anwar Usman dari hakim konstitusi. Tetapi hanya memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Artinya ia tetap menjadi anggota hakim MK. Padalah ia telah diputuskan melakukan pelanggaran berat,” ujar Ubedilah Badrun saat dikonfirmasi Harian Radar Depok, Selasa (7/11).

Baca Juga: Reuni 21 Tahun, Ini yang Dilakukan Anggota Polri Alumnus SIPSS 2022

Ubedilah Badrun berujar, MKMK juga tidak memutuskan bahwa Putusan MK No 90 tidak sah, meskipun Ketua MK, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat dalam membuat putusan nomor 90 tersebut, yang membolehkan kepala daerah menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Selain itu, sambung Ubedilah Badrun, dalam putusan MKMK disebutkan, Anwar Usman sebagai hakim ketua dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar, untuk putusan batas usia capres cawapres.

Baca Juga: Terlilit Hutang Bank dan Pinjol Bapak Anak Dua di Pangkalanjati Depok Gantung Diri

Pertanyaanya, siapa pihak luar itu? Oleh karena itu Hak Angket DPR itu sangat relevan digulirkan untuk membongkar skandal MK ini,” kata Ubedilah Badrun.

Ubedilah Badrun mengatakan, di dalam UU No 17 tahun 2014 (MD3) disebutkan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah, yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Baca Juga: Kelurahan Pondok Petir Cegah Banjir Terjadi Lagi

Dalam perspektif politik dengan menggunakan UU MD3 itu, sesungguhnya hak angket DPR bisa digunakan, karena MK seharusnya melaksanakan Undang undang MK dan UU Kehakiman dengan penuh integritas,” ujar Ubedilah Badrun.

Realitasnya, kata Ubedilah Badrun, MKMK menemukan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat diantaranya karena dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar.

Baca Juga: Ini Tempat Bermain Anak Terbaik di Depok, Seru dan Edukatif!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X