RADARDEPOK.COM – Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia dicopot dari jabatannya.
Pelanggaran etik berat yang sudah menjerat Anwar Usman membuatnya lengser dari jabatannya selaku Ketua MK. Meski begitu, putusan yang sudah dibacakan MK terkait batas usia capres dan cawapres tersebut tidak bisa diganggu gugat.
Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. MKMK membuat keputusan setengah hati, karena tidak memberhentikan Anwar Usman dari hakim konstitusi. Tetapi hanya memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Artinya ia tetap menjadi anggota hakim MK. Padalah ia telah diputuskan melakukan pelanggaran berat,” ujar Ubedilah Badrun saat dikonfirmasi Harian Radar Depok, Selasa (7/11).
Baca Juga: Reuni 21 Tahun, Ini yang Dilakukan Anggota Polri Alumnus SIPSS 2022
Ubedilah Badrun berujar, MKMK juga tidak memutuskan bahwa Putusan MK No 90 tidak sah, meskipun Ketua MK, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat dalam membuat putusan nomor 90 tersebut, yang membolehkan kepala daerah menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Selain itu, sambung Ubedilah Badrun, dalam putusan MKMK disebutkan, Anwar Usman sebagai hakim ketua dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar, untuk putusan batas usia capres cawapres.
Baca Juga: Terlilit Hutang Bank dan Pinjol Bapak Anak Dua di Pangkalanjati Depok Gantung Diri
“Pertanyaanya, siapa pihak luar itu? Oleh karena itu Hak Angket DPR itu sangat relevan digulirkan untuk membongkar skandal MK ini,” kata Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun mengatakan, di dalam UU No 17 tahun 2014 (MD3) disebutkan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah, yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Baca Juga: Kelurahan Pondok Petir Cegah Banjir Terjadi Lagi
“Dalam perspektif politik dengan menggunakan UU MD3 itu, sesungguhnya hak angket DPR bisa digunakan, karena MK seharusnya melaksanakan Undang undang MK dan UU Kehakiman dengan penuh integritas,” ujar Ubedilah Badrun.
Realitasnya, kata Ubedilah Badrun, MKMK menemukan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat diantaranya karena dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar.
Baca Juga: Ini Tempat Bermain Anak Terbaik di Depok, Seru dan Edukatif!
Artikel Terkait
Haru Biru Hadiah Kursi Roda untuk Rodiah Warga Duren Seribu, Empat Tahun Menderita Kelumpuhan
Pengamat BRIN Sebut Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi Telah Hancurkan Demokrasi Rasional
Terlilit Hutang Bank dan Pinjol Bapak Anak Dua di Pangkalanjati Depok Gantung Diri
Hutan Menyala yang lagi Hits di Bandung, Bisa Face Painting Juga Loh!
Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo dan Gibran Tergerus, Pengamat: Bukti Rakyat Kecewa
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan tidak Hormat