"Sanksinya, SP 1, SP 2 sampai pelimpahan pada tim penertiban bangunan yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan lintas dinas terkait, tahun ini banyak bangunan-bangunan yang sudah kita klarifikasi," tandas Suryana Yusuf.
"Sanksinya, SP 1, SP 2 sampai pelimpahan pada tim penertiban bangunan yang merupakan gabungan dari Satpol PP dan lintas dinas terkait, tahun ini banyak bangunan-bangunan yang sudah kita klarifikasi," tandas Suryana Yusuf.
Artikel Terkait
Perumahan Meruyung Depok Langgar GSS Bakal Ditindak, Sapol PP Tunggu Limpahan dari DPMPTSP
Wakil Walikota Depok Cek Situ Kancil dan Tanya DPMPTSP
DPMPTSP Depok Izinkan Pengurukan Situ Kancil Curug Bojongsari
2.474.000 Wisatawan Kunjungi Depok, Ini Rencana DPMPTSP
Sengkarut Penyerapan Tenaga Kerja di Depok Logistik Property, DPMPTSP dan Dewan Bakal Minta Penjelasan DLP