"Hasil pertemuannya, Sekda Depok akan merekomendasikan UMK Depok naik 15 persen," beber Wido Pratikno.
Wido Pratikno menilai, PHK sepihak yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Depok merupakan imbas dari UU Omnibus Law. Dampaknya, pesangon pekerja dikurangi hingga PHK dipermudah.
"Dampak Omnibus Law, pesangon dikurangi, PHK dipermudah, kerja outsourcing, kerja magang hingga kerja harian lepas," tandas Wido Pratikno.***
Artikel Terkait
Partai Buruh Depok Jejeg Dukung Supian Suri Menuju Walikota, Ini Alasannya
Ratusan Buruh Depok Rangsek Istana hingga MK, Ancam Mogok Nasional!
Maju jadi Caleg dari Partai Buruh Kota Depok, Torben Rando Fokus Bangkitkan Ruang Seni Budaya
Soal Kenaikan UMK 2024 di Depok, Buruh Siap Demo Tuntut Rp 700.000
Pemkot Depok Disatroni Buruh, Sekda Terima Dengan Tangan Terbuka