RADARDEPOK.COM - Buruh di Kota Depok menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15 persen pada tahun 2024. Tuntutan tersebut harus direalisasikan, mengingat kenaikan sejumlah harga (iflasi) yang terjadi di tahun 2023.
Bahkan, Buruh di Kota Depok akan mengancam untuk menggelar aksi untuk menuntut kenaikan upah kepada pemerintah. Jika tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diabaikan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno menjelaskan, saat ini buruh Kota Depok menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen untuk 2024.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Depok, UK Luncurkan Inovasi Lantera
“Karena untuk UMK Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (13/11).
Sebelumnya, kata Wido Pratikno, buruh hanya mengalami kenaikan sebesar 1-7,25 persen. Alhasil, jumlah inflasi yang ada dengan kenaikan UMK di Kota Depok, belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh.
“Terakhir, kami naik sebesar 7,25 persen, tapi itu tidak sesuai dengan kenaikan inflasi yang ada,” ucap dia.
Wido Pratikno juga merasa kesal, lantaran pertemuan Dewan Pengupahan Kota Depok baru digelar sekali. Padahal, pada akhir November 2023 harus selesai.
“Kami akan meminta terus kepada pemerintah, untuk bisa merekomendasikan upah di Kota Depok sebesar 15 persen,” kata dia.
Untuk saat ini, ujar Wido Pratikno, upah buruh di Kota Depok sebesar Rp4.694.493. Jika dapat terealisasi pada 2024 naik pada 15 persen, menjadi Rp5.398.551, atau kenaikan itu berkisar Rp700 ribu.
“Jika kenaikan UMK di Kota Depok sebensar 15 persen, buruh akan mendapatkan gaji sekitar Rp5.398.551,” ungkap dia.
Wido Pratikno mengatakan, jika permasalahan UMK di Kota Depok belum jelas. Pihaknya akan menggelar aksi untuk menuntut upah kepada Pemerintah Kota Depok. kemungkinan aksi tersebut akan digelar pekan ini.
“Aksinya kami sudah siapkan, rencananya kami akan menggelar minggu ini untuk menuntut upah untuk 2024,” tutur dia.
Artikel Terkait
Kenaikan UMK Depok Tunggu BPS, Pengumuman Akhir November
UMK Depok di 2023 Naik Jadi Segini, Cek Rinciannya
Resmi Disahkan, Berikut Ini Rincian UMK 2023 di Jawa Barat
Resmi, UMK Depok Jadi Rp4.694.493
UMK Rp4,7 Juta Jadi Kendala Warga Depok Beli Rumah