Senin, 22 Desember 2025

iPhone X cuma Rp120 Ribu! Kejari Depok Lelang Puluhan HP hingga Motor

- Kamis, 23 November 2023 | 08:38 WIB
Ilustrasi iPhone X yang akan dilelang Kejari Depok, nilai limit hanya Rp120 ribu. (iPrice)
Ilustrasi iPhone X yang akan dilelang Kejari Depok, nilai limit hanya Rp120 ribu. (iPrice)

RADARDEPOK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melelang aset atau barang sitaan berupa puluhan handphone (HP), motor dan komputer.

Lelang HP, motor dan komputer ini digelar korps Adhyaksa hari ini, Kamis 23 November 2023, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Galeri Pemulihan Asset Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Sersan Aning, Pancoran Mas.

Dalam pengumuman penjualan langsung eksekusi barang rampasan yang dikeluarkan Kejari Depok, tercatat ada 54 HP sitaan yang akan dilelang, satu set komputer berikut printer serta 8 unit sepeda motor.

Proses lelang HP, motor dan komputer yang merupakan barang sitaan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor: KEP – 60/M.2.20/Es.3/06/2023 tanggal 14 November 2023, serta Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: 530/1945-Disdagin 2023 tanggal 2 November 2023.

Baca Juga: Puluhan RTLH di Kelurahan Tirtajaya Mulai Direnovasi, Pengerjaan Baru Tahap Pembelian Bahan Material

Kedua surat keputusan tersebut membuat tentang Perkiraan Taksasi Harga Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Depok.

Aset atau barang-barang hasil rampasan Kejari Depok ini dilelang dengan taksiran harga yang cukup murah. Misal, HP iPhone X warna hitam dilelang dengan nilai limit hanya Rp120.000. Sepeda motor Honda BeAt dilelang dengan nilai limit Rp1.286.500.

“Bahwa semua obyek yang akan dilakukan penjualanlangsung tidak semua ad STNKnya atau bukti kepemilikan,” berikut isi dari surat pengumuman penjualan langsung eksekusi barang rampasan yang dikeluarkan Kejari Depok pada 14 November 2023.

Syarat lelang HP, motor dan komputer Kejari Depok

Baca Juga: 25 Korban Penyerobotan Tanah di Limo Depok Lapor Polda Metro Jaya

Lelang HP hingga motor ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Depok. Adapun syarat lelang sebagai berikut:

1. Peserta lelang langsung dianggap telah mengetahui keberadaan dan kondisi objek yang akan di jual (kondisi apa adanya).

2. Cara penawaran dilakukan dengan harga yang telah ditentukan oleh panitia sesuai harga limit.

3. Sebelum hasil penjualan langsung di bayar lunas oleh pememang penualan langsung maka barang tidak dapat diambil atau dikuasai terlebih dahulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X