Senin, 22 Desember 2025

Raih Nilai 93,89, Kadisdukcapil Depok Dapat Penghargaan Kemendagri 

- Kamis, 30 November 2023 | 09:00 WIB
PANTAU : Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti saat memantau perekaman E-KTP yang menyasar pelajar di berbagai sekolah, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
PANTAU : Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti saat memantau perekaman E-KTP yang menyasar pelajar di berbagai sekolah, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan tersebut datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun, pengahargaan ini diberikan Kemendagri kepada Kepala Disdukcapil tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Dalam hal ini, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mendapatkan poin tertinggi.

Baca Juga: Bikin Sertifikat di BPN Kota Depok Dapat Bibit Pohon Durian, Simak Selengkapnya

Hal itu telah tertuang dalam Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 000.9.6.3-6241 Dukcapil Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kinerja Kepala Dinas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten atau Kota Semester I Tahun 2023.

"Alhamdulillah, Depok mendapatkan kriteria sangat baik dengan nilai 93,89 pada semester I di tahun 2023," kata Nuraeni Widayatti kepada Radar Depok, Selasa (28/11).

Menurut Nuraeni Widayatti, setiap tahunnya akan ada penilaian kinerja sebanyak dua kali yang terbagi dalam dua semester. Adapun, penghargaan yang diterima itu merupakan penilaian pada semester I.

Baca Juga: Kejari Depok Sumbang Hasil Jual Barang Bukti ke Negara, Segini Besarannya

Dalam hal ini, terdapat beberapa indikator kinerja yang menjadi penilaian. Yaitu, penyelesaian perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, pencapain cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta perjanjian kerjasama pemanfaatan KIA dengan mitra.

Kemudian, Nuraeni Widayatti memaparkan, adanya perjanjian kerjasama pemanfaatan data pada perangkat daerah dan badan hukum di Indonesia, akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta larangan pemungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Lalu, larangan menambah persyaratan dalam pelayanan administrasi kependudukan, keluaran hasil pelayanan dokumen lain, dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Meski Jadi Omongan Masyarakat Soal Pembongkaran Trotoar, DPUPR Depok Berhasil Pecahkan Masalah Banjir Sejak 2003

"Juga dilakukannya pencanangan dan penerapan Zona Integritas (ZI) pada pelayanan Disdukcapil," beber Nuraeni Widayatti.

Lebih lanjut, sebut Nuraeni Widayatti, pencapaian yang diperoleh itu dapat terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok. Sehingga, pemenuhan hak sipil masyarakat dapat terpenuhi.

"Semoga dapat terus menambah motivasi bagi seluruh pegawai Disdukcapil untuk terus meningkatkan kinerja urusan administrasi kependudukan di Kota Depok," tandas Nuraeni Widayatti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X