Senin, 22 Desember 2025

Penilaian Aset Penertiban Lahan UIII Tahap III Selesai, 278 Bidang Bakal Diratakan

- Minggu, 7 Januari 2024 | 09:30 WIB
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang didampingi Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII menggelar proses penilaian bangunan dan tumbuhan warga yang berdiri di sisah lahan UIII seluas 32,9 hektar. (RADAR DEPOK)
Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang didampingi Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII menggelar proses penilaian bangunan dan tumbuhan warga yang berdiri di sisah lahan UIII seluas 32,9 hektar. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kepala Tata Usaha Kantor Layanan Umum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), M. Nurhidayat mengatakan, akhir Desember 2023, telah dilaksanakan sosialisasi Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi kepada 201 penggarap atau 278 bidang garapan.

Yang masuk dalam penilaian lahan garapan warga pada penertiban lahan UIII tahap III.

Sosialisasi pengumuman tersebut dilakukan selama tujuh hari kerja, yang selanjutnya dinilai oleh Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendapatkan besaran nilai kerahiman.

Baca Juga: Tukang Gali Septic Tank di Depok Kaget Menemukan Granat dan Belasan Peluru, Begini Kronologis Lengkapnya

"Kini masih tersisa lahan yang masih dikuasai warga penggarap dengan luas 32,9 hektar area Jalan Ir. H. Juanda," ujarnya, Jumat (5/1).

Namun, melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2023 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Lahan Pembangunan PSN, masyarakat sudah mendaftarkan lahan garapannya pada sisa Zona Kuning tersebut seluas 29 hektar.

Menanggapi adanya pengosongan lahan yang ditempati rumah makan yang menyediakan program makan gratis bagi warga prasejahtera.

Baca Juga: Duh, 1.103 ODGJ di Depok Boleh Nyoblos Pemilu 2024

Hidayat mengungkapkan, pemilik bangunan di lahan tersebut, telah mendaftarkan asetnya, sehingga masuk dalam 201 penggarap yang diverifikasi pada akhir Desember kemarin.

"Jadi 201 itu termasuk penggarap yang menyewakan bidang garapannya kepada pengelola rumah makan yang memiliki program makan gratis tersebut," katanya.

"KJPP sudah melakukan penilaian terhadap bidang garapan tempat berdiri rumah makan tersebut," lanjut Hidayat.

Baca Juga: Nofel Saleh Hilabi Didukung Senior Golkar 

Jika ada permasalahan sewa menyewa antara pihak pengelola rumah makan dan penggarap, hal tersebut di luar kewenangannya.

"Tugas kami memfasilitasi warga atau penggarap yang ingin mendaftarkan asetnya untuk dinilai. Mereka yang sudah terdaftar akan diberikan kompensasi berupa uang santunan setelah penetapan oleh Gubernur Jawa Barat," tandas Hidayat.

Seperti diketahui, pembangunan UIII sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dibangun secara bertahap di lahan seluas 142,5 hektar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X