Minggu, 21 Desember 2025

Harga Sembako di Depok Naik Pasca Natal dan Tahun Baru, Warga Keluhkan Kenaikan 10-20 Persen

- Minggu, 14 Januari 2024 | 07:30 WIB
Penjual sembako di Pasar Pucung, Cilodong, Depok, pada Jumat (12/1). (Fadliansyah/RadarDepok )
Penjual sembako di Pasar Pucung, Cilodong, Depok, pada Jumat (12/1). (Fadliansyah/RadarDepok )

Baca Juga: Bruaak, Pria Sedang Pangkas Pohon Terjatuh ke Jurang 6 Meter di Depok

Sementara itu, Penjual Bahan Pokok, Afidin mengatakan, ada beberapa jenis sayuran yang tetap normal harganya.

"Harga sayuran yang normal, yaitu ketimun, wortel, kol, tomat, kentang dan buncis. Harga ini tidak ada kenaikan maupun penurunan," kata Afidin.

Afidin menjelaskan, harga cabai saat ini bisa dibilang masih cukup tinggi.

"Untuk harga cabai merah sebelumnya Rp80 ribu, sekarang menjadi Rp96 ribu per kilonya. Harga cabai Rp80 ribu ini di bulan November 2023 lalu," terang dia.

Baca Juga: Sidang Perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni Ditunda di Pengadilan Agama Depok, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Afidin berharap, agar semua harga bahan pokok kembali normal seperti semula.

"Jika tidak ada penurunan, semoga harga bisa diseimbangkan saja. Agar bisa memudahkan masyarakat untuk membeli bahan pokok," kata Afidin.

Selanjutnya, Pembeli, Reni mengatakan, bahwa situasi di mana harga sembako naik tanpa kenaikan gaji dapat menjadi tantangan finansial yang sulit.

Baca Juga: Disrumkim Depok Pastikan Tak Ada Biaya Retribusi di 13 TPU, Simak Selengkapnya

"Saya bingung, jika semua sembako naik harganya, sedangkan gaji tidak ada kenaikan. Harus bisa mensiasati pembelian yang sesuai dengan uang yang ada," beber dia.

Reni berharap, agar pemerintah dapat menstabilkan harga sembako adalah harapan yang sangat beralasan.

"Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat membantu mencapai stabilitas harga dan memperbaiki keadaan ekonomi bagi masyarakat," tutupnya.***

Jurnalis : Fadliansyah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X