Minggu, 19 April 2026

574 APK Caleg di Cilodong Depok Langgar Aturan, Ini yang Dilanggar

Andika Eka Maulana, Radar Depok
- Senin, 29 Januari 2024 | 08:15 WIB
Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana memberikan sambutan saat kegiatan pres release di Sekretariat Panwascam, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana memberikan sambutan saat kegiatan pres release di Sekretariat Panwascam, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Sepertinya calon wakil rakyat yang memasang alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Cilodong, Depok tidak tahu aturan.

Keladinya, para caleg yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024 umumnya melanggar aturan. Jumlahnya tak main-main, sampai 574 APK yang melanggar dan membahayakan orang lain. 

Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana mencatat, sepanjang masa kampanye pemilu yang di mulai 28 November 2023 hingga saat ini, sebanyak 574 APK tak mengikuti aturan pemasangan.

Baca Juga: Karang Taruna Cinere Depok Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat, Begini Caranya

“Pelanggaran ini dapat membahayakan masyarakat, termasuk pengguna jalan serta mengganggu estetika,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (28/1).

Dedi Muliana mengatakan, pemasangan APK yang tidak pada tempatnya merupakan jumlah pelanggaran tertinggi. APK tersebut terpasang di tiang listrik dan pohon yang berada di bahu jalan.

“Ratusan APK yang terdata hanya di jalan protokol pada Kelurahan Cilodong. belum termasuk di dalam gang. Misal di Jalan Haji Dimun, Jalan Raya Cilodong, Abdul Gani dan seterusnya," ungkap Dedi Muliana.

Baca Juga: 231 KPPS Kawal Pemilu di Duren Seribu Depok

Selain pohon dan tiang listri, kata Dedi Muliana, APK juga tidak boleh dipasang di gedung kepemerintahan, Sekolah, maupun fasilitas kesehatan.

“Tetapi, hingga saat ini pelanggaran lebih banyak di pohon dan tiang listrik, kalau selain itu tidak ada,” ucap dia.

Panwascam Cilodong terus melakukan berbagai upaya preventif, edukasi dan sosialisasi kepada peserta pemilu. Upaya tersebut dibutuhkan agar memastikan kesadaran aturan kampanye dapat dijalankan dengan baik. 

Baca Juga: Kampung KB Baktijaya Lakukan Kunjungan Ke Jatijajar Kota Depok, Ternyata ini Tujuannya

“Kami sebagai pengawas, selalu memberikan masukan kepada partai politik yang ada di Kota Depok, agar meminimalisir angka pelanggaran, termasuk masa kampanye,” kata dia.

Dedi Muliana menjelaskan, Panwascam telah melakukan kordinasi terkait penertiban ratusan APK yang melanggar. Hal ini guna mengembalikan wilayah yang asri.

"Kami hanya melakukan pendataan dan merekomendasikannya ke Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) untuk penertiban," tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X