RADARDEPOK.COM – Lancarnya Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) saat ini, tak selancar pembebasan lahannya, yang masih menyisakan persoalan.
Terutama, terkait uang ganti rugi (UGK) Tol Desari yang sudah dititipkan (Konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Persoalan itu seperti yang dialami Husen Sanjaya selaku ahli waris H Naman bin Sapri dan Sainah binti H Mirin, pemilik lahan seluas kurang lebih 5.000 meter di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok.
Baca Juga: Anggaran Perangkat Daerah Depok Dijadwal Ulang, Ini Sebab dan Tujuannya
Sayangnya, warisannya itu telah berubah menjadi bagian dari Tol Desari, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN). Tapi, sejak 2017 hingga kini tidak ada kepastian kapan lahannnya itu dibayarkan.
Malah, Husen Sanjaya menduga adanya permainan dan kini membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Husen Sanjaya melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dengan adanya dugaan penggelapan UGK Tol Desari.
"Saya terpaksa harus melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan UGK yang seharusnya menjadi hak saya. Informasi terakhir yang saya terima uang konsinyasi tol Desari itu sudah habis diserahkan kepada beberapa pihak,” jelas Husen Sanjaya kepada Harian Radar Depok, Rabu (20/3).
Baca Juga: Mahasiswa UI dapat Hibah Dana Penyelesaian Krisis Air Bersih di Cipayung Depok
Menurut dia, ada sejumlah nama yang bakal masuk dalam daftar tergugat pada laporannya di Bareskrim Mabes Polri. Pertama Direktur PT Megapolitan, Lora Melani Lowas Barak Rimba.
Selain itu, ada juga nama yang diduga ikut andil membuat carut marut permasalahan tanah yang kini sudah menjadi jalan tol.
Di antaranya, Sunaryo Pranoto, Almaini mantan Kepala BPN Depok, dan M Reza yang saat itu menjabat sebagai Lurah Krukut, Kecamatan Limo.
Baca Juga: Kota Depok Masuk Kawasan Aglomerasi : Ternyata Banyak Keuntungannya, Ini Dia
Lebih lanjut, sambung Husen Sanjaya, Reza selaku Lurah saat itu diduga telah membuat dua surat kepemilikan tanah tanah yakni kepada Sunaryo Pranoto dan PT Megapolitan. Padahal, disitu ada tanah milik almarhum Naman dan Sainah yang diklaim oleh keduanya.
“Semua sudah saya laporkan di Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/23/ 1/2024/SPKT/ Bareskrim/ Polri tertanggal 18 Januari 2024," tegas Husen.
Husen Sanjaya menegaskan, banyak pihak nanti yang bakal keseret dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud pada pasal 263 KUHP dan / atau 372 KUHP dan / atau pasal 3,4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel Terkait
33 Petahana Wakil Rakyat Depok Berhasil Pertahankan Bangku DPRD, 17 Wajah Baru
Habib Hasan bin Jafar Assegaf Awal Dakwah di Sukabumi, Disemayamkan di Cilodong Depok Hari Ini
Selamat Jalan Habib Hasan bin Jafar Assegaf, Almarhum Titip Nurul Musthofa dan Minta Dimakamkan Dekat Ibu di Depok
Suara Pileg DPRD Jabar VIII Dapil Depok-Bekasi Dikuasai Pendatang Baru, Ini Kata Pengamat
Hasil Hitungan Rekapitulasi KPU Kota Depok dan Kota Bekasi Dapil Jabar VI, Ranny, Sudjatmiko, Mahfudz, Kholid, Nuroji dan Sukur Duduk di DPR RI
Prosesi Habib Hasan bin Jafar Aseggaf Dimakamkan di Masjid Nurul Musthofa Center Depok
Inflasi Depok Naik 0,36 Persen, Harga Beras jadi Penyebab Utama