Senin, 22 Desember 2025

Begal di Kota Depok Mulai Berani Sasar Bocah SMP, Ini Identitas Korban hingga Kronologis yang Terjadi

- Kamis, 25 April 2024 | 05:05 WIB
Anggota kepolisan mengecek langsung kondisi korban perampasan ponsel di RS Hermina Depok. (ISTIMEWA)
Anggota kepolisan mengecek langsung kondisi korban perampasan ponsel di RS Hermina Depok. (ISTIMEWA)

"Sedangkan korban teriak meminta tolong dan di bawa ke RS Hermina. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di punggung bawah sebelah kiri  dan mendapat 10 jahitan," ucap Iptu Made Budi.

Baca Juga: Begini Cara RSUD ASA Meriahkan HUT ke 25 Kota Depok, Sajikan Pengobatan Mata Gratis sampai Berbagi Kacamata untuk Lansia

Iptu Made Budi mengatakan, pelaku terancam terkena pidana 365 KHUP, yaitu perampasan dengan Kekerasan.

“Saat ini, anggota kepolisansedang melakukan penyelidikan dan kasus ini telah ditangani Polres Metro Depok,” tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X