Baca Juga: Pembukaan Porsenap : Warga Binaan Rutan Depok Adu Kemampuan di Bidang Olahraga
Situasi ini menyulitkan pemerintahan baru ini merealisasikan janji kampanye. Salah satu contohnya, kondisi geopolitik yang semakin memanas yang memberikan tekanan terhadap APBN.
Memburuknya kondisi ekonomi global ini memberikan sentiment negative terhadap ekonomi Indonesia. “Ruang fiscal kita menjadi sangat terbatas,” urainya.
Sementara itu, pemerintahan baru harus membiayai program makan siang gratis yang menjadi jualan politik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat kampanye pilpres kali lalu.
Baca Juga: Wakil Walikota, Imam Budi Hartono Akui Otonomi Daerah Bawa Perubahan di Kota Depok
Diperkirakan, anggaran makan siang gratis ini menelan Rp 450 Triliun per tahun. Kebutuhan dana jumbo ini diperkirakan akan menganggu APBN yaitu tersedotnya anggaran lain dari program perlindungan social.
“Kalau anggaran makan siang dan susu gratis ini diambil dari program social seperti subsidi BBM dan listrik, diperkirakan tingkat kemiskinan akan meningkat,” ujar Hardjuno Wiwoho.
Karena itu, Hardjuno mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sesegera mungkin. UU ini nantinya menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.
UU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah.
Apalagi, perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi.
“UU Perampasan asset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan asset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” jelas Hardjuno Wiwoho.
Dia mengatakan UU Perampasan Aset segera menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor. Selama koruptor tidak dihukum berat maka masih pede (berani) melakukan korupsi.
Karenanya, Hardjuno Wiwoho berharap, masa awal pemerintahan baru ini, RUU Perampasan Aset tersebut sudah disahkan oleh DPR.
Artikel Terkait
Tempat Wisata dengan Curug Hidden Gem di Bogor! Sekali Liat Air Beningnya Ini Dijamin Bikin Candu
Hidden Gem di Bogor, Tempat Menginap di Kaki Gunung Salak View City Lightnya Mantap Jiwa
Terbaru di Depok! Resto dengan Konsep Ala Bali Setiap Sudutnya Estetik, Nongkrong di Sini Pasti Seru, Bisa Nambah Sambal Sepuasnya
Imam Budi Hartono dan Farabi Hampir Dipastikan Koalisi di Pilkada Depok, Begini Kejadiannya!
APBN di Jawa Barat Tetap Tumbuh, Risiko Global Masih Tinggi
Imam Budi Hartono, Alumni UI yang Maju jadi Calon Walikota : Ajak Seluruh Sivitas Bersamanya Bangun Depok
Bank bjb Terima Sertifikat Penerapan Sistem Manajemen dan Produk Berbasis Elektronik dari KAN