Minggu, 19 April 2026

Alami Kerugian Rp6 Miliar, Puluhan Warga Depok jadi Korban Investasi Bodong

Andika Eka Maulana, Radar Depok
- Rabu, 8 Mei 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi gambar: investasi bodong. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ilustrasi gambar: investasi bodong. (Realitasonline.id/Dokumen)

RADARDEPOK.COM - Puluhan warga Depok menjadi korban penipuan investasi emas bodong. Modusnya imingiming keuntungan fantastis. 

Baca Juga: Tempat Wisata Baru di Tangerang Ini Cocok Banget Buat si Kecil! Bisa Interaksi dengan Berbagai Satwa dan Banyak Aktivtas Seru

Kasus penipuan sudah berlangsung Desember 2023. Namun, baru diketahui belakangan ini, karena para korban frustasi tak kunjung mendapatkan keuntungan.

Hingga para korban, mengalami kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah dan kejadian ini sudah dilaporkan Polres Metro Depok.

Baca Juga: Mengenal Sekretaris Kelurahan Pancoranmas Kota Depok, Ahmad Gunawan : Bertugas Honorer dari Bangku SMEA, Mengabdi untuk Masyarakat Sejak 1994

“Waktu kejadiannya 1 Desember 2023. Korban melapor ke Polres Metro Depok,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, Rabu, (8/5).

Menurut Kompol Suardi Jumaing, kejadian ini bermula saat korban bernama Gu melapor. Terlapor adalah RF. Penipuan ini terjadi di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Depok.

Baca Juga: Depok Juara 1 iBangga di Jawa Barat, Ini Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

“Korban berjumlah sekitar 25 orang yang sudah melapor, total kerugian sekitar Rp6 Miliar,” ujar Kompol Suardi Jumaing.

Terlapor mengaku sebagai salah satu pemegang saham dari PT Antam. Terlapor mengajak para korban untuk berinvestasi dana talangan PT Antam. 

“Para korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen,” ungkap Kompol Suardi Jumaing.

Baca Juga: Tempat Wisata di Sentul yang Pas Buat Long Weekend Bareng Keluarga, Dijamin Kids Friendly! Ada Resto Rumah Pohon, Kegiatan Seru Hingga Bisa Camping

Tergiur dengan iming iming tersebut, kata Kompol Suardi Jumaing, para korban memberikan uang pada terlapor. Mereka dijanjikan akan diberikan fee atas investasi yang ditanamkan pada terlapor.

“Karena merasa tertarik kemudian para korban menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening terlapor,” ucap Kompol Suardi Jumaing.

Baca Juga: Lampu Depok Open Space Mati, Ini Perintah Tegas Pemkot kepada Kontraktor : Segera Perbaiki

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X