Senin, 22 Desember 2025

Alami Kerugian Rp6 Miliar, Puluhan Warga Depok jadi Korban Investasi Bodong

- Rabu, 8 Mei 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi gambar: investasi bodong. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ilustrasi gambar: investasi bodong. (Realitasonline.id/Dokumen)

Sampai waktu yang telah dijanjikan, uang tersebut tidak juga diberikan pada para korban. Karena tidak ada niat baik dari terlapor akhirnya para korban melapor ke polisi.

“Hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan,” kata Kompol Suardi Jumaing.

Baca Juga: Angka DBD di Depok Terus Meningkat, Ini Data Terbarunya

Kasus ini masih didalami kepolisian. Terlapor terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

“Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” tutur Kompol Suardi Jumaing.  ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X