Sampai waktu yang telah dijanjikan, uang tersebut tidak juga diberikan pada para korban. Karena tidak ada niat baik dari terlapor akhirnya para korban melapor ke polisi.
“Hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan,” kata Kompol Suardi Jumaing.
Baca Juga: Angka DBD di Depok Terus Meningkat, Ini Data Terbarunya
Kasus ini masih didalami kepolisian. Terlapor terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
“Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” tutur Kompol Suardi Jumaing. ***
Artikel Terkait
Mengenal Sekretaris Kelurahan Pancoranmas Kota Depok, Ahmad Gunawan : Bertugas Honorer dari Bangku SMEA, Mengabdi untuk Masyarakat Sejak 1994
Trekking Gunung Bagi Pemula yang Bisa Sekalian Camping? Ayo Langsung Cobain ke Gunung Ciung di Sentul Ini, Bisa Sekalian ke Curug Juga Loh!
Glamping Canggih yang Serasa Masuk ke Negeri Dongeng dengan Vibes Alamnya yang Syahdu! Cocok Banget Buat Jadi Tempat Healing
Tempat Wisata Baru di Tangerang Ini Cocok Banget Buat si Kecil! Bisa Interaksi dengan Berbagai Satwa dan Banyak Aktivtas Seru
Akhirnya Nemu Kafe Tepi Danau yang Tempatnya Asyik, Buat Ngopi Santai di Bogor
Cocok Buat Long Weekend, Sudah di Buka! Glamping Terbaru di Talaga Saat Puncak, Viewnya Terbaik Kebun Teh, Pegunungan dan Danau
Survei LS Vinus: Elektabilitas Jaro Ade sebagai Calon Bupati Bogor Paling Tinggi, Akew Salip Elly Yasin