Minggu, 21 Desember 2025

Mau Dapat Bansos RTLH Depok! Begini Syarat dan Kriteria Penerimanya

- Minggu, 26 Mei 2024 | 08:10 WIB
BANTUAN: Proses perbaikan salah satu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun lalu, di wilayah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (DOKUMEN RADAR DEPOK)
BANTUAN: Proses perbaikan salah satu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun lalu, di wilayah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Tujuh tahun sudah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok membedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Selama itu, sedikitnya puluhan ribu RTLH yang sebelumnya menyusahkan penghuni kini menjadi layak tidur.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Menyala Kakakku! Remaja Depok Juara 3 Miss Teen Global 2024

"Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," kata Dadan Rustandi.

Dadan Rustandi melanjutkan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.

Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

Baca Juga: Perumahan Besutan PT Karabha Digdaya: Umma Arsa Bergaya Japanes Scandinavian di Depok

Kelima, sambung Dadan Rustandi, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.

"Yang ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir," ungkapnya.

Delapan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Dan yang kesembilan, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: 55 PSM Mesti Tingkatkan Kualitas

Dadan menambahkan, masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp23 juta. Rinciannya, Rp20 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah pekerja.

"Tahun ini kami perbaiki 1.525 RTLH. Untuk nilai bantuan, masih sama seperti tahun sebelumnya," tegas Dadan Rustandi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X