Senin, 22 Desember 2025

Tahun Depan PAD Depok Bertambah Rp148 Miliar : Begini Penjelasannya

- Rabu, 24 Juli 2024 | 06:00 WIB
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Mulai 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok bakal mengalami peningkatan, karena akan menerima langsung opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemprov Jawa Barat.

Pembagian opsen pajak itu berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang akan mulai brelaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono Tinjau MPLS di MIN 1 Depok, Ceritakan Masa Kecil : Mau jadi Pilot, Jawara Main Kelereng

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 2 jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen PKB dan BBNKB.

Nantinya di dalam situ ada hak kabupaten/kota yang akan dilakukan langsung dengan sistem langsung bagi hasil,” ujar Wahid Suryono kepada Radar Depok, Selasa (23/7).

Saat ini, kata Wahid Suryono, pada PKB dan BBNKB ini menjadi tanggung jawab langsung atau di pegang oleh Pemprov Jawa Barat. Dimana, kabupaten/kota mendapatkan bagi hasil.

Baca Juga: Isi Materi MPLS di SDN Pondok Cina 1 Depok, Umi Etty Ingatkan Mendidik Anak tak Mudah

Jadi, hingga 2024 ini jika masyarakat Kota Depok ingin membayar PKB, pajak yang dibayar akan masuk kepada kas Pemprov Jawa Barat. Kemudian, kabupaten/kota hanya mendapatkan bagi hasil sebesar 30 persen,” tutur dia.

Mulai 2025, menurut Wahid Suryono, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 sudah berlaku sitem opsen untuk PKB dan BBNKB.

Maknanya adalah, atas PKB dan BBNKB ada pungutan yang menjadi hak kabupaten/kota, dulu kan masih bagi hasil dan sekarang duitnya itu langsung masuk kas provinsi dan PAD Depok secara langsung,” kata dia.

Wahid Suryono mengatakan, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, akan meningkat menjadi 66 persen dari sebelumnya yang hanya 30 persen saja dari sistem bagi hasil pada Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Dua Remaja Asal Depok Torehkan Prestasi dalam Audisi Gita Bahana Nusantara, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Kami Bangga Banget!

Namun, meskipun hak kabupaten kota meningkat, pungutan kemasyarakat tak boleh bertambah, seperti pembayaranya tetap, dipastikan tidak ada peningkatan pada tahun depan,” ujar dia.

Wahid Suryono bersyukur atas adanya kebijakan tersebut, karena dapat meningkatkan PAD Kota Depok, untuk menambah anggaran untuk pembangunan di Kota Depok, salah satunya adalah pembangunan sektor trasnportrasi.

Selain itu juga untuk menambah pembangunan infrastruktur jalan raya dan lain-lainya,” ungkap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X