Asal Opsen :
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dasar :
-
Undang-Undang nomor 1 tahun 2022
-
Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Mekanisme :
-
Pajak PKB dan BBNKB Kota Depok akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota
-
Tidak lagi melalui kas Pemprov Jabar
Persentasi Pembagian :
-
Kabupaten/kota : 66 persen
-
Provinsi : 34 persen
Keuntungan :
-
Dapat menambah PAD Kota Depok
Tambahan PAD :
Artikel Terkait
FOTO Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Menghadiri Lomba Senam Kreasi dan Jalan Sehat Radar Depok
Rajai Tiga Lembaga Survei, Imam Budi Hartono: Terima Kasih Masyarakat Depok!
Angkot AC di Depok Resmi Mengaspal, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Ayo Bareng Bareng Naik
Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Ini Harapan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono untuk Kejaksaan
Trasportasi Moderen! Imam Budi Hartono: Sopir Mikro Trans Depok Sejahtera karena Digaji, Uji Coba Sepekan Tarifnya Rp1.000
Ketua Lingkungan Se-Kelurahan Grogol Jejeg Menangkan Imam Budi Hartono dengan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
Dua Remaja Asal Depok Torehkan Prestasi dalam Audisi Gita Bahana Nusantara, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Kami Bangga Banget!
Wakil Walikota Imam Budi Hartono Tinjau MPLS di MIN 1 Depok, Ceritakan Masa Kecil : Mau jadi Pilot, Jawara Main Kelereng