Senin, 22 Desember 2025

Anggaran Pilkada Depok-Pilgub Jabar Rp92 Miliar Beres Dicak Rata, Ini Rincian Lengkapnya!

- Selasa, 13 Agustus 2024 | 07:15 WIB
KPU Kota Depok secara resmi meluncurkan proses Pilkada Depok serta maskot dan jingle pemilu, di Ruko Verbena Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (8/6) malam. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
KPU Kota Depok secara resmi meluncurkan proses Pilkada Depok serta maskot dan jingle pemilu, di Ruko Verbena Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (8/6) malam. (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok dam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, siap berpesta.

Anggaran dana hibah Rp92 miliar dari Pemkot Depok, sudah dicairkan seutuhnya untuk lembaga dan institusi. Percepatan pencairan anggaran dilakukan guna mensukseskan proses pelaksanaan pilkada serentak.

Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny memastikan, seluruh anggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Kota Depok dan Pilgub Jabar sudah cair, serta diberikan kepada penerima.

Baca Juga: Perdana Panen Bawang Merah, Imam Budi Hartono Dukung Langkah Kodim Depok Manfaatkan Lahan

“Total sekitar Rp92 miliar, yang diberikan untuk KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim Kota Depok sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (12/8).

Lienda Ratnanurdianny mengatakan, untuk KPU anggaran dana hibah yang diberikan sebanyak Rp73.939.879.200, yang diberikan sebanyak dalam 3 tahap.

Dengan rincian tahap I sebesar Rp18.501.536.960, tahap II sebesar Rp48.060.921.480 dan tahap III sebesar Rp7.377.420.760.

“Semua dana hibah sudah cair untuk KPU Kota Depok, yang diberikan sebanyak 3 tahap,” ungkap dia.

Baca Juga: Tangani ODGJ, Dinsos Depok Gandeng Stakeholder

Pada tahap 1, kata Lienda Ratnanurdianny, dalam pencairan pada tahap 1 sudah diberikan  empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD dengan  persentase 25 persen.

“Tahap kedua Tahun Anggaran 2024 dengan persentase 65 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujar dia.

Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, pada tahap ketiga pada tahun Anggaran 2O24, dengan persentase 10 persen dan sudah dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Anggaran miliaran rupiah itu bersumber dari APBD Kota Depok yang disalurkan Bakesbangpol,” ujar dia.

Baca Juga: Pemkot Depok Bantu Perizinan 450 UMKM, Begini Prosesnya

Pencairan dana hibah untuk Bawaslu Kota Depok Rp.9.972.713.000 yang sudah diberikan dalam tiga tahap, dengan berbagai ketentuan yang sudah ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X