RADARDEPOK.COM-Pengadilan Negeri (PN) Depok memastikan memberikan sanksi terhadap pegawainya yang berinisial DN, lantaran kedapatan mengacungkan senjata jenis airsoft gun hingga viral di media sosial, walaupun terjadi di luar jam kantor.
Adapun, DN yang melakukan aksi koboi itu merupakan ASN aktif satker PN Depok dengan jabatan Pustakawan Ahli Pertama yang tercatat sejak 23 Mei 2022.
Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin mengungkapkan, DN telah menjalani pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Internal yang sebelumnya telah dibentuk Ketua PN Depok, H. Ridwan.
"Tim pemeriksa Internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi Hukuman," kata Andry Eswin kepada Radar Depok, Kamis (15/8).
Menurut Andry Eswin, tim pemeriksa internal menyimpulkan bahwa kejadian tersebut di luar jam kerja, bahkan terjadi diuar kantor PN Depok. Sehingga, luput dari kontrol pimpinan.
"Tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," beber Andry Eswin.
Lebih lanjut, kata Andry Eswin, tim pemeriksa internal mengungkap kejadian dalam video viral tersebut terjadi di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Kota Depok, Sabtu (10/8).
"Penyebab kejadian sebagaimana yang dilakukan oleh DN kepada seseorang dalam Vidio viral tersebut, dikarenakan sebelumnya telah ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan Saung yang menempel di dinding belakang rumahnya," jelas Andry Eswin.
Baca Juga: White House Sukatani Jadi Tuan Rumah Puncak HUT RI ke 79 tingkat Kota Depok, Intip Persiapannya
Selain itu, sebut Andry Eswin, senjata yang digunakan DN dalam video viral itu bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun yang terbuat dari besi dan terdapat gas.
"Di mana menurut pengakuan DN, airsoft gun tersebut, DN dapat dari pemberian kawannya dan airsoft gun tersebut biasa digunakannya untuk kegiatan berolahraga," tutur Andry Eswin.
Tidak hanya itu, DN tergabung dalam Jatayu airsoft gun club, namun kartu anggota Jatayu airsoft gun club yang dimiliki saat ini sudah tidak aktif atau sudah melewati batas waktu.
"Yang mana hal ini tertera pada kartu anggota Jatayu airsoft gun club milik DN tersebut aktif sampai dengan Tahun 2013," ujar Andry Eswin.
Baca Juga: Sambut Kemerdekaan, SELMA Hadirkan Solusi Isi Rumah Melalui Promo 'Harga Merdeka'
Artikel Terkait
Koboi PN Depok Terkenal Arogan : Korban Bonyok, Matanya Dicolok Airsoft Gun
Koboi PN Depok Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat, Begini Penjelasannya
Pegawai Tak Dibekali Senpi, PN Depok Pastikan Aksi Koboi Staf Kepaniteraan Terjadi Diluar Kantor
Babak Baru Koboi PN Depok : Terancam 4 Tahun Penjara, Data Kepemilikan Airsoft Gun sebagai TNI
Tua-Tua Keladi! Akhirnya Koboi PN Depok jadi Tersangka, Terjerat 2 Pasal