Selain hukuman kedinasan, beber Andry Eswin, DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok, guna menjalani proses Hukum.
"Pengadilan Negeri Depok menyayangkan kejadian tersebut dan juga atas kejadian dalam vidio viral tersebut Pimpinan Pengadilan Negeri Depok beserta Jajaran Pejabat pada Pengadilan Negeri Depok serta segenap Pegawai Pengadilan Negeri Depok, meminta maaf kepada Masyarakat atas sikap dan perilaku DN, walaupun hal tersebut dilakukan DN diluar daripada jam dinas atas nama pribadi serta dalam video tersebut DN juga tidak pernah mengatakan sepatah katapun bahwa yang bersangkutan sebagai Pegawai PN Depok," tandas Andry Eswin.
Sebagai informasi, tim pemeriksa internal itu dipimpin Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan beranggotakan Nartilona, Misna Febry, Ravita Lina, Suharyo. ***
Artikel Terkait
Koboi PN Depok Terkenal Arogan : Korban Bonyok, Matanya Dicolok Airsoft Gun
Koboi PN Depok Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat, Begini Penjelasannya
Pegawai Tak Dibekali Senpi, PN Depok Pastikan Aksi Koboi Staf Kepaniteraan Terjadi Diluar Kantor
Babak Baru Koboi PN Depok : Terancam 4 Tahun Penjara, Data Kepemilikan Airsoft Gun sebagai TNI
Tua-Tua Keladi! Akhirnya Koboi PN Depok jadi Tersangka, Terjerat 2 Pasal