Baca Juga: Pj Sekda: ASN-Non PNS Depok Jangan Bikin Gaduh Pilkada
“Setelah pelamar dari kategori ini mendaftar, baru kemudian pendaftaran untuk pelamar kategori keempat, yaitu tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir, bisa dilakukan pada tahap kedua," ujar dia.
Lanjut dia, untuk pendaftaran PPPK pada tahap kedua pendaftaran akan dimulai pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
“Tahap ini secara khusus diperuntukkan bagi pelamar kategori keempat, yaitu tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir,” ungkap dia.
Baca Juga: Solidaritas Hakim, Pengadilan Negeri Depok Tunda 32 Sidang
Selain itu, kata Rahman Pujiarto lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah bekerja di sekolah negeri di Kota Depok, hal ini juga memiliki kesempatan besar untuk mendaftar pada formasi guru di instansi daerah selama periode ini.
"Dengan peluang besar yang terbuka lebar untuk tenaga honorer dan non-ASN, pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang telah mengabdikan diri di instansi pemerintah selama bertahun-tahun untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah melalui jalur PPPK," tutur dia.
Menurut dia, untuk PPPK penuh waktu ini akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, yakni akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang sama dan yang membedakan adalah terkait pensiunan yang tidak akan didapatkan seperti PNS.
Baca Juga: Pelantikan Pimpinan DPRD Depok Mandek di Gubernur Jawa Barat
“Total formasi yang tersedia tahun ini pada pendaftaran PPPK, sebanyak 310 formasi diperuntukkan bagi guru, 51 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 23 formasi untuk tenaga teknis,” kata dia.
Rahman Pujiarto menjelaskan, ratusan formasi tersebut berdasarkan kesesuaian kemampuan anggaran yang dimiliki oleh Pemkot Depok dan juga formasi yang paling dibutuhkan, salah satunya yakni guru.
“Hal ini tentunya dipilih berdasarkan kekurangan pegawai di beberapa tempat, dikarenakan ada beberapa yang mengalami pensiun,” kata dia.
Baca Juga: Mari Dukung, Depok Sumbang 6 Atlet di Peparnas XVII
Sementara itu, ujar Rahman Pujiarto, nantinya bagi para tenaga honorer yang tidak lolos dalam bakal diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, sambil menunggu regulasi tersebut jadi oleh Pemerintah Pusat.
“Artinya paruh waktu itu, jam kerjanya tidak akan penuh seperti yang dilakukan oleh ASN saat ini, yakni biasanya ASN bekerja 5 hari dalam sepekan ini. Nantinya, untuk paruh waktu kemungkinan bisa jadi 3 hari saja dengan jam kerja yang sama,” tutur dia.
Artikel Terkait
Komite Independen Sadar Pemilu Soroti Minimnya Sosialisasi Pilkada Depok 2024 : KPU Jangan Hanya Kerja Jelang Pemilu
Kerja KPU Depok Dipertanyakan, KISP : Apa Mereka Peduli dengan Pilkada?
PWI Kota Depok Tegaskan Jangan Ada Monopoli Sosialisasi Pilkada Depok Lewat Satu Media Massa
Tingkatkan Fasilitas Kesehatan di Kota Depok, Supian Suri Ingin Sediakan Rumah Sakit Khusus Ginjal
DKPP Tunggu Laporan Sengkarut KPU Depok, Army KNPI : Berpotensi Terjadi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi
Sengkarut Penyelenggaraan, Begini Respon KPU Depok Saat Dikonfirmasi
Yang Nyinyir Baca Nih! Sudah Pecahkan Kemacetan di Dewi Sartika Depok, Imam-Ririn Bangun Flyover Sawangan dengan Mudah