Senin, 22 Desember 2025

Langgar Perda KTR Depok, 90 Iklan Rokok Dibredel dan 91 Warung Kelontong Dibina

- Rabu, 6 November 2024 | 08:50 WIB
Proses pembredelan spanduk iklan rokok di salah satu warung klontong di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Proses pembredelan spanduk iklan rokok di salah satu warung klontong di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Menurut dia, dalam engawasan dan pembinaan lokus KTR dilakukan dengan humanis dan edukasi yang baik. Sehingga masyarakat tetap mematuhi aturan meskipun tidak dilakukan pengawasan.

Baca Juga: Pengelola TPS Liar Limo Depok Ditangkap, Menteri Hanif Segel TPS dan Produsen Sampah Diusut

“Kepada 91 warung yang kami sedang lakukan pembinaan, kami berikan pemahaman tentang pelarangan anak dibawah 18 tahun membeli produk tembakau dan tidak boleh memajang rokok pada etalase warungnya,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, selaian spanduk iklan rokok, pihaknya juga menidak masyarakat yang dengan sengaja merokok di sejumlah tempat yang sudah dilarang.

"Terkait, adanya orang yang merokok ataupun puntung rokok di area yang disidak, pasti kami berikan tindakan," kata dia.

Baca Juga: Dinsos Depok Evakuasi 19 Orang Terlantar Sakit, Tidak Ada Keluarga Dititip ke Panti 

Dede Hidayat berharap, sidak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum, khususnya di tujuh area KTR yang telah diatur dalam perda.

"Harapan kami, masyarakat semakin mematuhi perda ini dan menjaga kesehatan lingkungan KTR," tutur dia.

Menurut dia, Satpol PP Kota Depok akan melanjutkan sidak serupa di lokasi-lokasi KTR lainnya, termasuk di Balai Kota Depok. "Langkah ini akan terus kami lakukan untuk menegakkan peraturan dan menjaga kesehatan lingkungan," ungkap dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X