Senin, 22 Desember 2025

1.147 KTR di Depok Disidak, Ini Hasilnya

- Kamis, 14 November 2024 | 10:00 WIB
Pemusnahan bukti berupa banner promosi rokok oleh Aspemkesra Kota Depok, Gandara Budiana dan stakeholder terkait di Kantor Kecamatan Cilodong. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Pemusnahan bukti berupa banner promosi rokok oleh Aspemkesra Kota Depok, Gandara Budiana dan stakeholder terkait di Kantor Kecamatan Cilodong. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kawasan Tanpa Rokok seharusnya menjadi tempat yang bersih dari asap rokok ataupun simbol ajakan merokok. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, sebanyak 1.147 titik KTR sudah disidak. Terakhir, pemusnahan bukti sidak dilakukan di Kantor Kecamatan Cilodong, pada Rabu, (13/11).

Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok, Gandara Budiana menuturkan, ini adalah upaya serius dari pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang ada sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan ada tujuh kawasan tanpa rokok.

"Meliputi angkutan umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, sarana ibadah, faskes dan tempat pendidikan," ucap Gandara Budiana kepada Radar Depok, Rabu (13/11).

Baca Juga: Gak Perlu Pakai Telur dan Mixer, Tapi Bisa Membuat Brownies Kukus Mekar yang Nyoklat dan Seenak Ini!

Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari kolaborasi antara berbagai instansi terkait untuk memastikan aturan KTR diterapkan dengan baik di seluruh kawasan Kota Depok. Meskipun jumlah pelanggaran yang ditemukan dalam Sidak kali ini tidak terlalu banyak, namun hasil tersebut tetap menjadi bukti adanya pelanggaran yang masih terjadi.

"Dan mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh dinas terkait, kolaborasi dengan pak camat juga stakeholder, ini memberikan kesadaran pada masyarakat," beber Gandara Budiana.

Untuk saat ini, pengelola tempat yang disidak hanya diberi teguran dan peringatan. Namun, apabila dalam sidak selanjutnya tempat yang sama melakukan pelanggaran kembali, maka sanksi tegas akan diberikan.

"Kalau sudah dua atau tiga kali melanggar, maka baru disanksi. Kalau ternyata yang sidak Satpol PP kemungkinan bisa kena tipiring," kata Gandara Budiana.

Untuk pelanggaran tipiring yang jelas dan teridentifikasi, penindakan langsung dapat dilakukan oleh pihak berwenang. Namun, untuk kasus di mana pelanggar tidak dapat langsung diketahui identitasnya, proses penindakan akan dilakukan melalui pemanggilan terlebih dahulu.

"Ya kalau tipiring biasanya ada yang langsung ditempat, kecuali tidak diketahui orangnya," beber Gandara Budiana.

Baca Juga: Korban Persekusi Kampanye Melapor ke Bawaslu Kota Depok

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Zakiah mengucapkan, selama setahun terakhir, Dinkes telah melakukan pembinaan di total 1.147 titik lokasi yang tersebar di 63 kecamatan. Dalam sidak, petugas menemukan beberapa pelanggaran, khususnya di toko-toko kelontong yang masih memasang spanduk, banner ataupun stiker yang mengiklankan rokok, meskipun hal ini sudah dilarang oleh Perda KTR.

"Sehingga sebagai bentuk simbolis, barang bukti yang sudah kita copot, kita turunkan, lalu kita musnahkan," beber Zakiah.

Meskipun pelanggaran terhadap Perda KTR seharusnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal yang berlaku, Dinkes lebih mengutamakan upaya pembinaan untuk memastikan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

"Kita tidak melakukan penegakan perda seperti itu, kita lebih kepada pembinaan," sambung Zakiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X